Tiga Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Jembatan Merah

19 November 2023, 13:10 WIB
Tiga Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Jembatan Merah /

LensaBanyumas - Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan merah di  Kabupaten Purbalingga bertambah menjadi tiga orang.

Belum lama ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng menetapkan tiga orang jadi tersangka korupsi jembatan merah Purbalingga.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio mengatakan jembatan merah Purbalingga diduga dibangun tidak sesuai spesifikasi.

"Dibangun tidak sesuai spesifikasi, sehingga berbahaya jika dilewati truk, bus, atau kendaraan dengan tonase tinggi," katanya, Jumat 17 November 2023.

Baca Juga: Tips Jitu agar Cepat Menguasai Bahasa Inggris

Diberitakan sebelumnya, Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan merah Kabupaten Purbalingga akan bertambah.

Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagyo kepada media, Senin 9 Oktober 2023.

"Pada kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan merah akan ada tersangka baru, salah satunya pensiunan ASN," katanya.

Terkait tersangka baru pensiunan ASN tersebut, Kombes Bagyo tidak menerangkan secara detail.

Ia menyampaikan nanti akan ada gelar perkara, keterangannya akan lebih jelas diapa pensiuanan ASN tersebut.

"Terkait tersangka baru pihaknya masih terus mendalami siapa yang berperan pada perkara itu," terangnya.

Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan merah Ditreskrimsus Polda Jateng telah menetapkan tersangka DE

DE merupakan seorang kontraktor dari PT Ghaitsa Zahira Shofa yang mengerjakaan proyek itu.

"Karena DE koperaktif, untuk saat ini tersangka dugaan korupsi jembatan merah Purbalingga belum kami tahan," tandasnya.*

Editor: Ikhwan M

Tags

Terkini

Terpopuler