Pasca Viral Karna Istrinya Hilang, Suami Dokter Qory Ulfiyah Ditetapkan Tersangka KDRT

- 18 November 2023, 18:18 WIB
Kiri: dr Qori Ulfiyah korban KDRT suaminya, Willy Sulistio. Kanan: dua buah pisau disita sebagai barang bukti KDRT Willy terhadap dr. Qori
Kiri: dr Qori Ulfiyah korban KDRT suaminya, Willy Sulistio. Kanan: dua buah pisau disita sebagai barang bukti KDRT Willy terhadap dr. Qori /Kolase dari akun Instagram Polres Bogor/

LENSA BANYUMAS- Willy Sulistio (39), suami Dokter Qory Ulfiyah (37) ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) oleh Satreskim Polres Bogor.

Ditetapkannya keputusan ini menjadi tindaklanjut kasus yang viral di media sosial X (Twitter). Kronologi bermula dari Willy yang menggunakan akun Qory menginformasikan istrinya telah hilang selama 3 hari, dan keberadannya tidak diketahui.

Baca Juga: Bamsoet: Target Kursi Golkar Minimal Sama, Kalau Bisa Lebih

"Lalu, tim bergerak mencari informasi, mengumpulkan keterangan dan barang bukti, saksi di Lapangan," ujar AKBP Rio Wahyu Anggoro, Kapolres Bogor, Jumat (17/11).

Setelah dilakukan penelusuran, polisi menemukan korban berada di Dinas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), di mana korban meminta perlindungan.

Polisi kemudian berkoordinasi dengan korban dan pihak P2TP2A terkait kekerasan yang dialami Qory. “Tim menemukan bukti awal yang cukup, yaitu adanya dua alat bukti yang menunjukkan adanya KDRT yang menyebabkan korban kabur dari rumah. Di mana korban, pasangan suami istri, memiliki tiga anak, dan korban kini tengah hamil enam bulan,” ujar Rio.

Baca Juga: Manajemen Bobrok! Persibas Tak Pernah Cicipi Kemenangan

Tersangka yang merupakan wiraswasta berusia 39 tahun, dihadapkan pada Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dan saat ini telah ditahan.

Barang bukti yang ditemukan termasuk dua buah pisau dan keterangan visum et repertum. Keputusan tegas ini diharapkan menjadi contoh kalau tindakan kekerasan dalam rumah tangga tidak akan ditoleransi, dan pihak berwajib akan bertindak cepat untuk menegakkan keadilan.***

Editor: Cahyaningtias Purwa Andari

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x