Kereta Pasundan jadi Sasaran Pelemparan Batu, PT KAI : Pelaku Bisa Dipidana

16 Mei 2024, 18:46 WIB
Tindakan vandalisme berupa pelemparan batu terhadap KA Pasundan relasi Surabaya Gubeng-Kiaracondong yang terjadi pada Kamis, 16 Mei 2024. /HUMAS DAOP 5 PURWOKERTO

LENSA BANYUMAS - PT KAI Daop 5 Purwokerto sangat menyayangkan dan mengecam tindakan vandalisme berupa pelemparan batu terhadap KA Pasundan relasi Surabaya Gubeng-Kiaracondong yang terjadi pada Kamis, 16 Mei 2024. Tindakan tersebut dapat membahayakan perjalanan dan melukai penumpang maupun petugas.

Manager Humas KAI Daop 5 Purwokerto, Feni Novida Saragih mengatakan, aksi vandalisme berupa pelemparan batu terhadap KA Pasundan ini terjadi di petak jalan antara Stasiun Jeruklegi dan Stasiun Kawunganten pada Kamis (16/5) pukul 14.58 WIB.

"Tidak ada korban pada kejadian tersebut namun terdapat retakan pada kaca jendela kereta," ujarnya.

Sejauh ini PT KAI Daop 5 Purwokerto tengah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk dilakukan penelusuran pencarian oknum pelaku pelemparan. Tim Pengamanan Daop 5 Purwokerto melakukan penelusuran sekaligus melakukan sosialisasi kepada warga sekitar tempat kejadian dan mencari informasi terkait terduga pelaku pelemparan batu tersebut.

Baca Juga: Daop 5 Purwokerto Beri Diskon Tarif hingga 25% di Cilacap UMKM Expo 2024

"Tim Pengamanan Daop 5 pun meningkatkan patroli sekaligus sosialisasi bagi warga agar tidak melakukan vandalisme terhadap kereta api," lanjutnya.

KAI menegaskan kembali bahwa aksi vandalisme berupa pelemparan terhadap kereta api dapat dikenakan hukuman pidana sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1.

Dalam KUHP dinyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

"Di pasal yang sama pada ayat 2 dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," jelasnya.

Baca Juga: KAI Daop 5 Purwokerto Berlakukan Tarif Khusus Tiket Kereta Tertentu, Berikut Diantaranya

Larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23/2007 tentang Perkeretaapian. Dalam Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.

KAI Daop 5 Purwokerto juga menegaskan bahwa larangan beraktivitas di jalur kereta api selain untuk kepentingan angkutan KA telah ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Dalam pasal 181 ayat (1) dinyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

"Keselamatan dan keamanan bersama dapat diwujudkan melalui kerjasama dari berbagai pihak, termasuk masyarakat sekitar jalur kereta api," katanya.

Baca Juga: KAI Daop 5 Purwokerto Bagikan Paket Sembako Gratis kepada 183 Porter Stasiun

KAI Daop 5 Purwokerto juga terus menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak baik pemerintah Kab/Kota maupun kewilayahan dengan menggandeng Railfans (Pencinta kereta) melakukan sosialisasi keselamatan KA.

KAI Daop 5 Purwokerto juga proaktif melakukan sosialisasi keselamatan kepada warga masyarakat yang berada di sekitar perlintasan/jalur KA serta edukasi kepada pelajar di sekolah yang berdekatan dengan jalur rel untuk turut berpartisipasi mewujudkan keselamatan perjalanan KA dengan tidak beraktivitas di sekitar jalur KA.

"Kami mengimbau kepada masyarakat jika melihat atau mengetahui adanya potensi bahaya atau tindakan yang mencurigakan di sekitar jalur kereta api untuk dapat melaporkan kepada petugas stasiun terdekat atau menghubungi contact center 021-121 demi terwujudnya keselamatan perjalanan KA," pungkasnya. ***

Editor: A Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler