LENSA BANYUMAS- Banyumas merupakan Kabupaten yang memiliki jumlah penduduk sebanyak 1.828.532 jiwa. Sementara DPT yang ditetapkan sebanyak 1.382.671 untuk Pemilu 2024 mendatang.
Daerah Pemilihan (Dapil) adalah batas wilayah atau jumlah penduduk yang berada dalam wilayah. Dapil menjadi dasar untuk menentukan jumlah kursi yang diperebutkan dalam kontestasi politik. Penduduk yang berada dalam daerah pemilihan memiliki hak untuk memilih yang disebut dengan konstituen.
Baca Juga: Peserta Pemilu Wajib Laporkan Rekening Khusus Dana Kampanye ke KPU
Kabupaten Banyumas terbagi ke dalam 6 Dapil sebagaimana berikut ini.
DAPIL 1
PATIKRAJA, PURWOKERTO SELATAN, PURWOKERTO BARAT, PURWOKERTO UTARA, PURWOKERTO TIMUR
DAPIL 2
SOKARAJA, KEMBARAN, SUMBANG , BATURRADEN
DAPIL 3
KEMRANJEN, SUMPIUH, TAMBAK, SOMAGEDE, KALIBAGOR, BANYUMAS
DAPIL 4
WANGON , JATILAWANG, RAWALO, KEBASEN
DAPIL 5
LUMBIR , AJIBARANG, GUMELAR, PEKUNCEN
DAPIL 6
PURWOJATI, CILONGOK, KARANGLEWAS, KEDUNGBANTENG
Baca Juga: KPU Purbalingga akan Buka Rekrutmen KPPS untuk Pemilu 2024, Berikut Informasinya
Selanjutnya, masing-masing dapil memiliki alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Banyumas sebagaimana berikut ini.
DAPIL 1
Alokasi kursi 8 dengan jumlah penduduk 293.672.
DAPIL 2
Alokasi kursi 8 dengan jumlah penduduk 322.787.
DAPIL 3
Alokasi kursi 9 dengan jumlah penduduk 339.741.
DAPIL 4
Alokasi kursi 7 dengan jumlah penduduk 280.782.
DAPIL 5
Alokasi kursi 7 dengan jumlah penduduk 292.347.
DAPIL 6
Alokasi kursi 8 dengan jumlah penduduk 299.203.
Itulah penjelasan tentang Dapil (Daerah Pemilihan) dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Banyumas. Jangan lupa suarakan hak pilihmu untuk Pemilu 2024 tanggal 14 Februari 2024!***