LENSA BANYUMAS- Jelang Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024 mendatang, KPU membuka pendaftaran KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) yang ditempatkan pada tiap TPS (Tempat Pemungutan Suara).
Baca Juga: Mau Daftar Jadi KPPS? Simak Syarat dan Jadwal Pendaftaran Lengkapnya Berikut Ini
KPPS memilki tugas untuk melaksanakan pemungutan suara di tiap TPS yang terdiri dari 7 orang. Terdiri atas Ketua merangkap Anggota dan 6 orang lainnya sebagai Anggota.
Lalu, berapa gaji Ketua dan Anggota KPPS? Sesuai dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, gaji KPPS mengalami kenaikan dari Pemilu 2019 yang cukup signifikan. Berikut ini rincian gaji KPPS.
Baca Juga: Unik! Desa Purwosari Banyumas Pasang Baliho Stop Politik Uang
Ketua KPPS: Rp. 1.200.000, sebelumnya Rp. 550.000
Anggota KPPS: Rp. 1.100.000, sebelumnya Rp. 500.000
Satlinmas: Rp. 700.000, sebelumnya Rp. 500.000
Bagi Anda yang berminat, segera persiapkan berkas pendaftaran karena pengumuman pendaftaran akan dibuka pada 11 Desember 2023.***