Bawaslu Banyumas akan Tertibkan APK yang Terpasang pada Tempat yang Dilarang

- 7 Desember 2023, 19:27 WIB
Ilustrasi: Alun-Alun Purwokerto, salah satu tempat yang dilarang untuk pemasangan APK
Ilustrasi: Alun-Alun Purwokerto, salah satu tempat yang dilarang untuk pemasangan APK /PORTAL PURWOKERTO /IG @instapurwokerto

LENSA BANYUMAS- Memasuki tahapan kampanye yang dimulai pada Selasa (28/12/2023), pemasangan APK (Alat Peraga Kampanye) di Kabupaten Banyumas semakin masif. Bahkan, beberapa diantaranya terpasang pada tempat-tempat yang dilarang dalam SK KPU Banyumas Nomor 398 Tahun 2023.

Untuk mengatasi permasalahan ini, Bawaslu Banyumas mengambil langkah untuk melakukan penertiban pada APK pada tempat yang dilarang. 

Baca Juga: Relawan Patroli Cyber Digerakan Bawaslu Purbalingga Awasi Hoaks di Masa Kampanye

"Hingga 10 Februari 2024 mendatang, penertiban APK akan terus dilakukan. Jadi, sebaiknya pasang APK pada tempat yang semestinya saja sesuai aturan yang berlaku," ujar Yon Daryono, Anggota Bawaslu Banyumas. 

Lalu, mana saja tempat-tempat yang dilarang untuk pemasangan APK sesuai SK KPU Banyumas Nomor 398 Tahun 2023? Berikut ini penjelasannya.

1. Alun-alun Purwokerto, Alun-alun Banyumas, Pendopo Sipanji
Purwokerto, Pendopo Adipati Mrapat Kecamatan Banyumas, Pendopo
Wakil Bupati Banyumas, Purwokerto Smart Room, tempat ibadah
(termasuk halaman, pagar dan tembok) dan fasilitas kesehatan, yaitu
Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat dan tempat layanan
kesehatan lainnya (termasuk halaman, pagar dan tembok);

Baca Juga: Gibran Berhasil Jadi Sorotan, Usai Sebut Asam Sulfat untuk Ibu Hamil

2. Gedung Perkantoran dan Aula Kecamatan, Gedung Perkantoran dan Aula
Kelurahan, Gedung Perkantoran Pemerintah Desa/Balai Desa dan
lokasi/tempat fasilitas Pemerintah dan Pemerintah Daerah lainnya, dan
tempat pendidikan (termasuk halaman, pagar dan tembok) kecuali untuk
fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari
penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut Kampanye
Pemilu sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15
Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun
2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum;

3. Ruas Jalan Jenderal Sudirman, ruas Jalan Jenderal Gatot Subroto, ruas Jalan Masjid Purwokerto, ruas Jalan Ragasemangsang, ruas Jalan
Merdeka, ruas Jalan Overste Isdiman, ruas Jalan Dr. Angka, dan ruas
Jalan Bung Karno;

Halaman:

Editor: Cahyaningtias Purwa Andari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x