Dinsospermades Bakal Dalami Kasus Dugaan Perselingkuhan Kades Pamijen Baturraden

- 17 Januari 2024, 15:44 WIB
Suasana nampak depan Kantor Kepala Desa Pamijen, Kecamatan Baturraden
Suasana nampak depan Kantor Kepala Desa Pamijen, Kecamatan Baturraden /WAHYU

LENSA BANYUMAS - Dugaan kasus perselingkuhan Kepala Desa (Kades) Pamijen, Kecamatan Baturraden Agus Sumarko, masih menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Bahkan beredar pesan berantai yang menyebutkan "Hasil dr rapat Rt/Rw menghendaki kadese harus lengser/mundur".

Dikonfirmasi hal itu, Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsospermades) Kabupaten Banyumas, Bambang Junaidi mengatakan, pihaknya akan segera menyelesaikan masalah tersebut.

"Nanti kita bergerak ke sana," katanya, Rabu (17/01/2024).

Seperti diketahui, peristiwa itu bermula saat asisten rumah tangga yang diduga jadi selingkuhan kades keluar dari rumah majikanya pada malam hari sekira pukul 20.00 WIB. Peristiwa itu disaksikan oleh adik ipar kades, yang langsung melaporkannya kepada sang kakak atau istri kades tersebut.

Baca Juga: Kades Pamijen Baturraden Diduga Selingkuh Bikin Geger

Mendengar laporan itu, istri kades langsung emosi dan melaporkanya kepada BPD. Akhirnya, BPD usai menerima laporan tersebut menggelar mediasi. Pada saat berlangsung mediasi, di luar ruangan berkerumun warga.

Diberitakan sebelumnya, Ketua BPD Pamijen, Ulumudin menyampaikan bahwa dugaan perselingkuhan tersebut tidak dapat dibuktikan. Namun diakui bahwa pada Senin, 16 Januari 2024 kemarin, tengah diadakan mediasi guna menyelesaikan persoalan tersebut.

"Sudah diselesaikan dengan mediasi antara kedua pihak. Kami selaku BPD bersama forkompimcam sifatnya hanya menjembatani saja agar tidak melebar isunya. Sudah clear," katanya saat dikonfirmasi.

Hingga berita ini diturunkan, Kades Pamijen belum dapat dikonfirmasi. Saat wartawan datang ke bale desa, Kades sedang tidak berada di tempat. ***

Editor: A Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x