Ratusan Kendaraan Knalpot Brong Diamankan Satlantas Polresta Banyumas, Ini Syarat untuk Mengambilnya

- 22 Februari 2024, 14:33 WIB
Pelanggar saat mengganti knalpot brong dengan knalpot standar di halaman Satlantas Polresta Banyumas, Kamis (22/02/2024).
Pelanggar saat mengganti knalpot brong dengan knalpot standar di halaman Satlantas Polresta Banyumas, Kamis (22/02/2024). /WAHYU

LENSA BANYUMAS - Satlantas Polresta Banyumas berhasil menindak sebanyak 1.826 kendaraan menggunakan knalpot tidak sesuai standar atau brong selama periode Januari - Februari 2024. Kendaran tersebut terdiri dari roda dua dan roda empat, dimana sebagian besar telah diamankan.

Kepala Satlantas Polresta Banyumas, Kompol Galuh Pandu Pandega Ferdiansah merinci, sebanyak 1.253 pelanggar dilakukan teguran, sedangkan 573 ditilang terdiri dari 560 kendaraan roda dua dan 13 kendaraan roda empat.

"Barang bukti berupa kendaraan kami tahan di kantor. Mulai hari ini untuk kendaraan yang ditahan sudah bisa diambil," jelasnya dalam konferensi pers di halaman Satlantas Polresta Banyumas, Kamis (22/02/2024).

Adapun kendaraan yang ditilang, lanjut Kasatlantas, dapat diambil dengan membawa bukti pembayaran denda tilang dari kejaksaan dan membawa knalpot standar, serta kelengkapan berupa surat-surat kendaraan.

Baca Juga: Tekan Penggunaan Knalpot Brong, Polresta Banyumas Edukasi Pelajar

"Setelah itu, pelanggar mengambil nomor antrean, kemudian menunggu dipanggil oleh petugas untuk mengambil kendaraannya dan melakukan penggantian knalpot brong dengan knalpot standar. Pelanggar juga diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatanya," terangnya.

Disinggung soal pelanggar yang kembali melakukan hal serupa, Kasatlantas mengancam bakal melakukan tindakan lebih berat, yakni penahanan kendaraan lebih lama. Selama ini, kata dia, pihaknya telah melakukan penindakan di sejumlah wilayah, baik di kota maupun daerah-daerah perbatasan. Adapun pelanggar, didominasi oleh kalangan pelajar.

"Usia pelanggar kalangan remaja, pelajar, dan wiraswasta. Hampir 80 persen anak-anak sekolah. Makanya kami juga melakukan penertiban di sekolah-sekolah," kata dia.

Agar hal serupa tidak terulang, Kasatlantas juga mengimbau kepada produsen knalpot, supaya memproduksi knalpot yang tidak bising atau sesuai spesifikasi yang dianjurkan. ***

Editor: A Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x