Tekan Penggunaan Knalpot Brong, Polresta Banyumas Edukasi Pelajar

- 22 Januari 2024, 18:55 WIB
Polresta Banyumas bagi-bagi stiker larangan pemggunaan knalpot brong kepada pelajar.
Polresta Banyumas bagi-bagi stiker larangan pemggunaan knalpot brong kepada pelajar. /HUMAS POLRESTA BANYUMAS

LENSA BANYUMAS - Si Humas Polresta Banyumas Polda Jateng gencarkan sosialisasi dan edukasi larangan penggunaan knalpot brong dengan membagikan stiker larangan knalpot brong di kalangan Pelajar.

Kegiatan ini dilakukan oleh personil Si Humas Polresta Banyumas bersama Bhabinkamtibmas Polsek Purwokerto Selatan di SMK Telkom Purwokerto usai pelaksanaan apel pagi di sekolah tersebut, Senin (22/01/2024).

"Kami bagikan stiker larangan penggunaan knalpot brong dengan sasaran para siswa/ pelajar, sekaligus mengedukasi agar tidak memasang knalpot brong karena dapat menganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat," kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, SIK, MH, melalui Kasi Humas AKP Siti Nurhayati saat dikonfirmasi.

Baca Juga: Polisi Razia ke Sekolah, 19 Kendaraan Knalpot Brong Milik Pelajar Diamankan

Menurut Kasi Humas, pelajar itu rawan dengan penggunaan knalpot brong. Oleh karena itu pihaknya menggencarkan sosialisasi ke sekolah-sekolah. Harapannya, pelajar di Kabupaten Banyumas dapat menjadi Pelopor Keselamatan Berlalulintas.

Selain itu, hal ini juga sebagai upaya menyikapi situasi politik yang telah memasuki tahapan kampanye terbuka pemilu 2024, sebagai mana telah dilakukan deklarasi oleh perwakilan parpol, masyarakat serta pelajar tentang larangan knalpot brong.

"Dengan adanya edukasi yang semakin masiv, diharapkan penggunaan Knalpot Brong di wilayah Banyumas semakin berkurang dan masyarakat semakin sadar bahwa penggunaan knalpot itu sangat membuat tidak nyaman dan meresahkan masyarakat," ujarnya. ***

Editor: A Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x