MK Sahkan Aturan Ambang Batas 4 Persen Dihapus pada Pemilu Mendatang

- 1 Maret 2024, 01:42 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) /Nandai Bengkulu/

LENSA BANYUMAS- MK (Mahkamah Konstitusi) mengesahkan Putusan Nomor 116/PUU/XXI/2023, yang diajukan oleh Perludem (Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi), di ruang sidang pleno MK, Kamis, 29 Februari 2024.

Penilaian ini mendasari ketentuan ambang batas parlemen atau suara sah nasional yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin konstitusi. Sehingga ambang batas parlemen itu tetap berlaku untuk Pemilu 2024, serta konstitusional bersyarat pada Pemilu DPR 2029 dan selanjutnya.

Baca Juga: Prabowo-Gibran Unggul di 6 PPLN dari 7 PPLN yang Disahkan pada Pleno Rekapitulasi Nasional Hari Pertama

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan norma Pasal 414 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan,” ujar Ketua MK, Suhartoyo membacakan Amar Putusan.

Dalam hal ini, Perludem adalah pihak yang mengajukan gugatan uji materiil tersebut. Mereka menganggap angka 4 persen dapat berpengaruh pada hangusnya suara pemilih. "Karena angka 4 persen sekarang tak jelas, dihasilkan dari basis penghitungan mana," ujar Fadli, Kuasa Hukum Perludem.***

 

Editor: Cahyaningtias Purwa Andari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini