LENSA BANYUMAS- Rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional Pemilu berlangsung, Rabu, 2 Februari 2024, di Kantor KPU, Jakarta Pusat. Dalam hal ini, saksi Capres dan Cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD mencecar pertanyaan soal Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi).
Hal ini berkaitan dengan proses koreksi hitung suara Sirekap yang tidak melibatkan saksi dari peserta pemilu. Padahal, saksi menandatangani C.Hasil saat berada di TPS (Tempat Pemungutan Suara). "Di KPU ternyata salah karena persoalan upload. Dikoreksi KPU RI, kita tidak dipanggil. Bagaimana kita membuktikan koreksinya bapak-bapak itu benar atau tidak? Ini problem psikologi kita," kata Al Munandir. saksi dari Capres Cawapres nomor urut 3.
Baca Juga: Respons Aurel Pakai Garansi Bebas Pengembalian dari Shopee, Ternyata Gampang!
Munandir menganggap kepastian hukum Sirekap sudah mengakibatkan kegaduhan hampir di semua tingkatan pleno. Terdapat pemahaman-pemahaman yang berbeda, ada yang mengatakan jadi dasar, namun ada pula yang tidak.
Sikap semacam ini juga disampaikan saksi dari Capres Cawapres nomor urut 1, Mirza Zulkarnain yang menuntut transparansi Sirekap lewat audit. Ia mengkhawatirkan adanya penurunan perolehan suara pada sistem tersebut.
"Banyak teman-teman saya dari paslon nomor 1, jadi gila suaranya. Dari 20 ribu suara hanya tinggal 500, itu akibat Sirekap seolah-oleh aplikasi tersebut bermain-main," ujarnya.
Baca Juga: Lancome Bagikan Hadiah Gratis dan Kesempatan untuk Jalan-jalan ke Paris, Spesial di Shopee Mall!
Tanggapan Ketua KPU, Hasyim Asyari
Ketua KPU RI, Hasyim Asyari menjelaskan korekasi bukan pada C.Hasil Plano yang KPPS upload ke dalam Sirekap. Foto C.Hasil Plano tetap ditampilkan sesuai dengan unggahan dari KPPS. Koreksi dilakukan hanya pada kesalahan konversi pembacaan dari C.Hasil Plano ke Sirekap.