Edarkan Obat Terlarang, Dua Wanita Kaka Beradik di Banyumas Ditangkap Polisi

- 14 Maret 2024, 13:39 WIB
Pelaku diduga pengedar obat terlarang saat menjalani pemeriksaan polisi
Pelaku diduga pengedar obat terlarang saat menjalani pemeriksaan polisi /HUMAS POLRESTA BANYUMAS

Baca Juga: Polresta Banyumas Tangkap 11 Pengedar Narkoba, 1 Diantaranya Ibu Rumah Tangga

"Sedangkang untuk tersangka RA dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) atau pasal 436 ayat (2) Jo pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI No. 17 tahun 2003 tentang Kesehatan," sambungnya. ***

Halaman:

Editor: A Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x