Baca Juga: Polresta Banyumas Tangkap 11 Pengedar Narkoba, 1 Diantaranya Ibu Rumah Tangga
"Sedangkang untuk tersangka RA dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) atau pasal 436 ayat (2) Jo pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI No. 17 tahun 2003 tentang Kesehatan," sambungnya. ***