Polresta Banyumas Tangkap 11 Pengedar Narkoba, 1 Diantaranya Ibu Rumah Tangga

- 27 Januari 2024, 00:03 WIB
Wakapolresta bersama jajaran menunjukkan barang bukti berupa sabu dan obat-obatan terlarang saat konferensi pers di Mapolresta, Jumat (26/01/2024).
Wakapolresta bersama jajaran menunjukkan barang bukti berupa sabu dan obat-obatan terlarang saat konferensi pers di Mapolresta, Jumat (26/01/2024). /WAHYU

LENSA BANYUMAS - Polresta Banyumas menangkap 11 tersangka pengedar narkotika, psikotropika dan obat-obatan terlarang. Dari 11 tersangka itu, 1 diantaranya merupakan ibu rumah tangga berinisial ST, sedangkan sisanya pria berinisial BAS, W, EH, LR, VOF, BS, M, AF, ER, dan GM.

Wakapolresta Banyumas, AKBP Hendri Yulianto mengatakan, penangkapan dilakukan selama bulan Januari ini. Adapun ke-11 orang tersebut merupakan tersangka dari 10 kasus, dimana 5 orang tersangka kasus peredaran sabu-sabu dan 6 orang sisanya kasus peredaran psikotropika dan obat-obatan terlarang.

"Barang bukti yang diamankan sabu sebanyak 140 gram, psikotropika 7237 butir, dan obat-obatan daftar G 2788 butir. Kami juga mengamankan laptop dan sejumlah uang hasil transaksi," kata Hendri saat konferensi pers di Mapolresta, Jumat (26/01/2024).

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas, Komisaris Willy Budiyanto menambahkan, berdasarkan hasil penyidikan, sabu yang akan diedarkan dimasukkan ke plastik lalu dimasukkan ke sedotan besar dengan berbagai warna sesuai beratnya, kemudian ditanam di tanah.

Baca Juga: Polresta Banyumas Gagalkan Rencana Pesta Narkoba untuk Tahun Baru, 9 Pelaku Berhasil Diamankan

"Sebagian besar (sabu) ditanam di tanah. Jadi, ada yang di dekat pot dan tanaman di sekitar trotoar.Biasanya dilakulan di tempat umum," terangnya.

Atas perbuatannya, para pengedar sabu dijerat Pasal 114 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara antara enam tahun sampai 20 tahun.

Sedangkan para pengedar obat psikotropika dan obat daftar G dijerat Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Piskotropika dan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara selama lima tahun. ***

Editor: A Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x