Calon Independen di Pilkada Banyumas Wajib Dapat Dukungan 89.874 Orang

- 21 April 2024, 17:36 WIB
Syarat Calon Perseorangan Pilkada 2024 dan Jadwal Penyerahan Dokumen, KPU Banyumas Siap Anggaran Rp56 Miliar
Syarat Calon Perseorangan Pilkada 2024 dan Jadwal Penyerahan Dokumen, KPU Banyumas Siap Anggaran Rp56 Miliar /pexels/Element5 Digital/

Baca Juga: Jadwal Tahapan Pilkada 2024 Sudah Dimulai, Berikut Ini Rinciannya

Dokumen pendukung yang perlu disiapkan oleh calon perseorangan meliputi Surat Pernyataan Dukungan dan KTP Elektronik Pendukung, Surat Pernyataan Identitas Pendukung, Surat Pernyataan Identitas Pasangan Calon, serta Rekapitulasi Jumlah Dukungan.

"KPU Banyumas akan menyediakan Helpdesk Pencalonan dan Tim Penyerahan Dukungan yang terdiri dari koordinator dan petugas, serta melakukan publikasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai proses pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas dalam pemilihan serentak kepala daerah tahun 2024," ujarnya.

Kegiatan publikasi dan sosialisasi meliputi: penetapan syarat minimal dukungan dan persebaran untuk calon perseorangan, informasi tambahan mengenai kontak telepon dan email, identitas pendukung, ketentuan bagi calon yang merupakan anggota KPU atau Bawaslu untuk mengundurkan diri sebelum terbentuknya PPK dan PPS. ***

Halaman:

Editor: A Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah