Jadwal Tahapan Pilkada 2024 Sudah Dimulai, Berikut Ini Rinciannya

- 1 Maret 2024, 11:36 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024 /Dok: Antara/

LENSA BANYUMAS-Usai Pemilu 2024, masih ada tahapan Pilkada 2024 yang sudah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memilih kepala daerah. Peraturan ini sudah diterbitkan melalui Peraturan KPU (PKPU) No 2 Tahun 2024.

Anggota KPU RI, Yulianto Sudrajat, tahapan Pilkada 2024 sudah dimulai sejak Senin 27 Februari 2024. Proses pemberitahuan, dan pemantauan mulai dilakukan. "Jadi untuk pemberitahuan dan pemantauan pemilihan akan dilaksanakan per hari ini 27 Februari sampai 16 November 2024," ujar Sudrajat dikutip dari Antara Jumat (1/3/2024).

Baca Juga: 2590 Personel Gabungan Dikerahkan Kawal Demontrasi Tolak Hasil Pemilu 2024 di Gedung DPR/MPR

Berikut ini jadwal tahapan Pilkada 2024:

  • 27 Februari - 16 November 2024: Pendaftaran dan pemberitahuan pemantau pemilihan.
  • 24 April - 31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih oleh kementerian terkait ke KPU.
  • 5 Mei - 19 Agustus 2024: Persiapan pendaftaran pasangan calon perseorangan, termasuk pemenuhan persyaratan dukungan.
  • 31 Mei - 23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
  • 24 - 26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon.
  • 27 - 29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon.
  • 27 Agustus - 21 September 2024: Penelitian persyaratan calon oleh KPU.
  • 22 September 2024: Penetapan pasangan calon.
  • 25 September - 23 November 2024: Pelaksanaan kampanye.
  • 27 November 2024: Pemungutan suara.
  • 27 November - 16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil.

Baca Juga: 7 Orang PPLN Ditetapkan Sebagai Tersangka, Diduga Melakukan Pemalsuan Data dan Daftar Pemilih Pemilu 2024

Sudrajat menyatakan lembaga yang melakukan pengawasan hasil Pilkada harus mendaftar untuk dapatkan akreditasi dari KPU Provinsi, Kabupaten Kota, atau KPU RI. Hal ini bergantung pada wilayah pemantauan. Pemantau asing juga harus mendaftar ke KPU RI atas rekomendasi dari kementerian yang menangani urusan luar negeri.

Selain itu, soal pemenuhan syarat dukungan ke paslon, Sudrajat mengatakan, akan dimulai pada 5 Mei 2024 sampai 19 Agustus 2024. “Tahapan terdekat persiapan pencalonan perseorangan, untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota dalam peserta pemilihan yang diusulkan parpol, gabungan parpol atau perseorangan yang didaftarkan, atau mendaftar di KPU Provinsi itu dilaksanakan mulai 5 Mei-19 Agustus 2024,” kata Sudrajat.***

Editor: Cahyaningtias Purwa Andari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x