Duel Maut di Bendung Gerak Serayu Banyumas, Satu Nyawa Melayang

- 22 April 2024, 15:40 WIB
Pelaku pembunuhan saat duel maut di Bendung Gerak Serayu, Rawalo, Banyumas saat diinterogasi polisi.
Pelaku pembunuhan saat duel maut di Bendung Gerak Serayu, Rawalo, Banyumas saat diinterogasi polisi. /HUMAS POLRESTA BANYUMAS

LENSA BANYUMAS - Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil mengamankan seorang pelaku penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia dengan menggunakan senjata tajam yang terjadi di komplek Bendung Gerak Serayu Desa Tambaknegara Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas.

"Kami berhasil mengamankan pelaku berinisial SF (21) laki-laki warga Desa Kebasen Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas", kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, SIK, MH, melalui Wakasat Reskrim AKP Dr Benny Timor Prasetyo, SH, MH, saat dikonfirmasi, Senin (22/04/2024).

Waksat Reskrim menjelaskan, kronologi peristiwa tersebut pada saat hari Sabtu (20/04/2024) sekira pukul 18.30 wib, antara pelaku SF dan korban yang bernama Widi Haryanto (34) warga Gambarsari melakukan perkelahian di Bendung Gerak Serayu karena sudah saling tantang - menantang.

Dalam perkelahian tersebut pelaku SF menggunakan pisau lipat dan mengenai lengan bagian kiri yang menyebabkan putus urat nadinya dan melakukan penusukan dari belakang yang tembus ke paru-paru. Kemudian korban jatuh dan dilarikan ke Pusksesmas Rawalo namun ternyata sudah meninggal.

Baca Juga: Polresta Banyumas Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Knalpot Brong

"Jadi modusnya pelaku ini merasa kesal karena ditantang korban untuk berkelahi," kata Benny.

Atas kejadian tersebut, tim resmob dan Inafis Sat Reskrim Polresta Banyumas melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Adapun barang bukti yang kita amankan diantaranya satu buah pisau lipat, sandal jepit warna hitam dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat," kata Benny.

Wakasat Reskrim menambahkan, pelaku disangkakan pasal tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya orang dengan mengunakan sajam sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 3 KUHP.

Halaman:

Editor: A Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x