Baca Juga: Bawa Senjata Tajam, Enam Remaja Diamankan Sat Reskrim Polresta Banyumas
"Atas perbuatannya pelaku RF dijerat dengan kasus dugaan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) subsidair Pasal 76E UU RI No. No.35 tahun 2014 Tentang Perlindungan anak," pungkas Kasat Reskrim. ***