Setubuhi Anak Tiri, Seorang Pria di Kemranjen Banyumas Diamankan Polisi

- 12 Mei 2024, 09:55 WIB
RF (26) warga Kemranjen, Banyumas diamankan Unit PPA Sat Reksrim Polresta Banyumas karena tega setubuhi anak tirinya berinisial MS (12).
RF (26) warga Kemranjen, Banyumas diamankan Unit PPA Sat Reksrim Polresta Banyumas karena tega setubuhi anak tirinya berinisial MS (12). /HUMAS POLRESTA BANYUMAS

Baca Juga: Bawa Senjata Tajam, Enam Remaja Diamankan Sat Reskrim Polresta Banyumas

"Atas perbuatannya pelaku RF dijerat dengan kasus dugaan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) subsidair Pasal 76E UU RI No. No.35 tahun 2014 Tentang Perlindungan anak," pungkas Kasat Reskrim. ***

Halaman:

Editor: A Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini