Sidang Perdana Dugaan Sumpah Palsu di Banyumas, 4 Orang Saksi Dihadirkan di Persidangan

23 November 2020, 18:54 WIB
Ilustrasi Sidang Perdana Dugaan Sumpah Palsu di Banyumas. /Pixabay /Okan Caliskan

Lensa Banyumas - Kasus dugaan sumpah palsu dengan terdakwa DS  (47) warga Purwokerto, memasuki tahap pemeriksaan saksi, pada Senin, 23 November 2020.

Sidang perdana yang dipimpin oleh Hakim Ketua Nanang, SH, dengan anggota Majelis Hakim Ivonne, SH dan Rahma, SH, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anton Sutrisno, SH, MH itu menghadirkan terdakwa kasus dugaan sumpah palsu, DS (47) didampingi kuasa hukumnya Aan Rohaeni.

Sedikitnya empat orang saksi dihadirkan dalam sidang perdana kasus dugaan sumpah palsu.

Baca Juga: Laju Kasus Covid-19 Meningkat, Bupati Banyumas: Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka Dihentikan

Salah satu saksi merupakan pelapor yakni Lany, dua orang dari staf notaris dan satu orang mantan karyawan DS.

Dihadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Nanang SH, saksi Pelapor Lany Irawati ( 51) Indramemberikan keterangan terkait asal muasal perkenalan dengan terdakwa.

Selain itu pelapor juga mengungkapkan, sebelum kasusnya sampai dipersidangan sudah pernah ada mediasi.

Baca Juga: Setubuhi Gadis Dibawah Umur, Pemuda Asal Baturaden Diamankan Satreskrim Polresta Banyumas

Baca Juga: Suga BTS Kejutkan ARMY Melalui Siaran Langsung di Vlive Pasca Operasi

Selain itu, ia menjelaskan mulanya berhubungan baik dengan terdakwa, hingga sertifikat tersebut dipegang oleh pelapor.

Pelapor juga menyampaikan, bahwa sertifikat yang dipegang kemudian, diambil alih BPN melalui notaris.

Baca Juga: Merinding!! Disertai Aroma Dupa, Kursi Goyang di Pertapaan Jambe Lima Gunung Selok Bergoyang Sendiri

Baca Juga: 3 Anak Hilang Misterius di Langkat Masih Jadi Teka-teki, Mampukah Petunjuk Ini Berikan Titik Terang?

Dihadapan majelis hakim Salah seorang saksi staf notaris mengungkapkan, pihaknya mengantarkan sertifikat ke BPN untuk cek sertifikat. Rupanya ada dobel sertifikat sehingga sertifikat dari notaris diamankan di BPN.

Staf notaris tersebut mengaku mengirimkan sertifikat pada tanggal 15 Maret 2019 dan baru mendapatkan tanda terima dari BPN tanggal 19.

Baca Juga: Laju Kasus Covid-19 Meningkat, Bupati Banyumas: Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka Dihentikan

Baca Juga: Ganjar dan Jokowi Isyaratkan Nasib Libur Panjang Akhir Tahun 2020 Tertunda

Dalam kesempatan sidang tersebut Lany juga menanyakan kepada Majelis Hakim, terkait penahanan terhadap terdakwa. Atas pertanyaan tersebut majelis hakim mengungkapkan , bahwa pengadilan meneruskan penetapan kejaksaan. Selain itu terdakwa juga dinilai kooperatif.

Sementara itu penasehat hukum terdakwa Aan Rohaeni mengungkapkan, selama proses persidangan masih berlangsung, pihaknya tidak bersedia memberikan keterangan lebih luas. Hanya saja kliennya memang benar-benar pernah kehilangan sertifikat.

Baca Juga: Parah! Hujan Deras Disertai Angin Kencang Hantam Sidoarjo, Ini yang Terjadi!

Baca Juga: Laju Kasus Covid-19 Tinggi, Ketersediaan Tempat Tidur dan Ruang Isolasi Penuh di Banyumas

Diberitakan sebelumnya, lany melaporkan  kasus dugaan tindak pidana sumpah palsu dan memberi keterangan tidak benar dalam suatu akta sesuai dengan Pasal 242 dan 266 KUHP  ke Polresta Banyumas pada tanggal 26 Mei 2020.***(saw)

Editor: Henoh Prastowo

Tags

Terkini

Terpopuler