Setubuhi Gadis Dibawah Umur, Pemuda Asal Baturaden Diamankan Satreskrim Polresta Banyumas

- 21 November 2020, 19:05 WIB
Sat Reskrim Polresta Banyumas amankan pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
Sat Reskrim Polresta Banyumas amankan pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. /Dok. Polresta Banyumas

Lensa Banyumas - Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.

Pelaku adalah PUR (27) warga Kecamatan Baturaden yang telah menyetubuhi pacarnya berinisial ANA warga Sokaraja yang masih berusia 14 tahun, di sebuah hotel di kawasan Baturraden pada Sabtu 14 November 2020 lalu.

Baca Juga: Cabuli Anak Dibawah Umur, MS Warga Kecamatan Lumbir Dicokok Satreskrim Polresta Banyumas

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Whisnu Caraka, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Berry, S.T., S.I.K., mengatakan kasus persetubuhan ini terkuak setelah adanya laporan dari orang tua korban.

"Hari Rabu 18 November 2020 kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku," kata Berry.

Baca Juga: BTPN Purwokerto Merugi Ratusan Juta Rupiah, Polresta Banyumas Amankan YUL

Baca Juga: Selain Yogyakarta, BMKG Prakirakan Suhu Udara Panas di Beberapa Wilayah Hingga Akhir November 2020

Menurutnya, peristiwa tersebut diketahui orangtua korban, saat bertanya kepada anaknya yang sudah lima hari tidak pulang ke rumah.

Dicerca dengan pertanyaan terus oleh orang tuanya, korban akhirnya mengaku bahwa ia dari Baturraden dan telah disetubuhi oleh PUR di sebuah hotel.

Baca Juga: Situs info.gtk.kemdikbud.go.id Lagi Down, Cek penerima BSU Kemendikbud Rp1,8 Pakai Link Ini Saja

Baca Juga: Waspada! BMKG Prakirakan Cuaca Ekstrem akan Terjadi di Beberapa Wilayah Ini

“Pelaku membujuk rayu korban dengan berkata akan bertanggung jawab apabila terjadi sesuatu,” ujar Kasat Reskrim.

Sementara itu, untuk keperluan penyidikan lebih lanjut, saat ini pelaku beserta beberapa barang bukti pakaian yang dikenakan korban diamankan di Mapolresta Banyumas.

Baca Juga: 3 Anak Hilang Misterius di Langkat Masih Jadi Teka-teki, Mampukah Petunjuk Ini Berikan Titik Terang?

Baca Juga: Kasus Penggelapan Dana Nasabah Maybank: Polisi Sita Aset Tersangka

Sedangkan pelaku PUR dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***(IS)

Editor: Henoh Prastowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x