Sidang Gugatan Aris Santoso Terhadap RS Siaga Medika Di PN Banyumas Ditunda Karena Yayasan Tidak Hadir

28 Juli 2021, 19:15 WIB
Sidang perdana Gugatan Aris Santoso terhadap RS Siaga Medika di PN Banyumas. / Djoko Susanto /

LENSA BANYUMAS - Sidang perdata gugatan perbuatan melawan hukum dan tuntutan ganti rugi antara Aris Santoso sebagai Penggugat melawan Yayasan Siaga Sejahtera sebagai tergugat I dan Direktur RS Siaga Medika Banyumas sebagai tergugat II serta Dokter Ginanjar, Sp.OT sebagai tergugat III digelar di Pengadilan Negeri Banyumas, hari Rabu 28 Juli 2021.

Sidang perdana gugatan perbuatan melawan Hukum itu terdaftar dengan nomor perkara 22 / Pdt. G / 2021 / PN Pwt, 

Majelis Hakim pada perkara tersebut dipimpin oleh Hakim Agus Cakra Nugraha SH MH, dengan anggotanya yaitu Hakim Suryo Negoro SH MHum dan Firdaus Azizi SH MH, serta Panitera Astawi, SH. 

Baca Juga: Aris Santoso Korban Dugaan Malpraktik RS di Banyumas Tempuh Jalur Hukum

Sedangkan Kuasa Hukum Penggugat (Aris Santoso) yakni Djoko Susanto, SH. 

Sementara Kuasa Hukum Tergugat II, dan Tergugat III yaitu Kurniawan, SH, MH. 

Untuk Tergugat I dalam hal ini Yayasan Siaga Sejahtera tidak Hadir. 

Pemeriksaan Berkas Pada Sidang Perdana Gugatan Aris Santoso Terhadap RS Siaga Medika, Rabu 28 Juli 2021./ Djoko Susanto

Pada Sidang pertama tersebut, Majelis Hakim hanya memeriksa berkas administrasi para pihak yang hadir. 

Namun karena pihak Tergugat I dalam hal ini Yayasan Siaga Sejahtera tidak hadir,  sidang ditunda satu minggu dan kembali digelar pada 5 Agustus 2021.

Kuasa Hukum Penggugat Joko Susanto, SH mengatakan ditundanya persidangan hingga satu minggu kedepan karena tergugat I yakni Yayasan Siaga Sejahtera tidak hadir. 

"Karena secara legal standing Yayasan Siaga Sejahtera sebagai pemilik Rumah Sakit bertanggung jawab terhadap gugatan yang kami layangkan," kata Joko Susanto, SH usai sidang. 

Sementara itu, Kuasa Hukum Tergugat II dan III Kurniawan, SH, MH menjelaskan pihaknya belum bisa menemui Yayasan sehingga sidang ditunda.

"Jadi sebenarnya Yayasan ini sudah lama tidak aktif dan sudah menyerahkan semuanya ke PT. Ketuanya sudah meninggal dan sisa anggotanya ada di Yogyakarta, karena kami belum mendapatkan tanda tangan surat kuasa dari Yayasan sehingga kami minta sidang ditunda," terang Kurniawan, SH, MH. 

Namun Kurniawan memastikan untuk tanggal 5 Agustus 2021 mendatang, semua kliennya akan lengkap hadir dalam Sidang termasuk Yayasan. 

"Nanti pada sidang berikutnya, setelah ada surat kuasa dari Yayasan, semua klien akan lengkap juga Yayasannya," pungkas Kurniawan, SH, MH.***

Editor: Rama Prasetyo Winoto

Sumber: Djoko Susanto/Peradi

Tags

Terkini

Terpopuler