Aris Santoso Korban Dugaan Malpraktik RS di Banyumas Tempuh Jalur Hukum

- 17 Juli 2021, 19:05 WIB
Aris Santoso (72) Korban Dugaan Malpraktik Sebuah Rumah Sakit (RS) di Banyumas. / Foto: Istimewa
Aris Santoso (72) Korban Dugaan Malpraktik Sebuah Rumah Sakit (RS) di Banyumas. / Foto: Istimewa /

 

LENSA BANYUMAS - Aris Santoso (72) Warga Sudagaran, Banyumas korban dugaan malpraktik Rumah Sakit (RS) Siaga Medika di Banyumas akhirnya menempuh jalur hukum. 

Aris Santoso melalui Kuasa Hukumnya, Djoko Susanto, telah mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Banyumas dan terdaftar di register Nomor : 22 / Pdt. G / 2021 / PN Banyumas. 

"Ya sudah diajukan gugatan melalui saya selaku kuasa hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum DPC Peradi SAI dan Tergugat I adalah Yayasan Siaga Sejahtera, Tergugat II adalah Direktur RSU Siaga Medika Banyumas dan Tergugat III adalah Dokter Ginanjar Budi Pratama, Sp.OT,"kata Djoko di Purwokerto, hari Sabtu, 17 Juli 2021.

Baca Juga: Tangan Kirinya Diamputasi, Kuasa Hukum Aris Santoso Layangkan Surat Somasi Kepada RS Siaga Medika

Sedangkan sidang itu sendiri, kata Djoko akan di digelar pada hari Rabu 28 Juli 2021 pukul 09.00 di Pengadilan Negeri Banyumas. 

Untuk materi gugatan, Djoko menyebutkan gugatan Perbuatan melawan Hukum disertai ganti rugi yaitu material sebesar Rp. 3 juta setiap bulan selama seumur hidup kepada Aris Santoso sejak tangan kirinya di amputasi. 

"Gugatan im material sebesar Rp 15 milyar karena cacat seumur hidup dan malu seumur hidup," imbuhnya.***

Editor: Rama Prasetyo Winoto

Sumber: Djoko Susanto/Peradi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah