Banyak Aparatur Desa Terjerat Kasus Korupsi, Kejari Cilacap Beri Penyuluhan Hukum Sejumlah Desa di Kawunganten

1 Oktober 2021, 08:57 WIB
Cegah Tindak Korupsi, Kejari Cilacap berikan penyuluhan hukum sejumlah Desa di Kecamatan Kawunganten, 30 September 2021. /Rama Prasetyo Winoto/

LENSA BANYUMAS - Untuk mencegah tindak pidana korupsi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap memberikan Penyuluhan Hukum (Luhkum) kepada sejumlah desa di Kecamatan Kawunganten, hari Kamis 30 September 2021 kemarin. 

Penyuluhan hukum itu diikuti oleh para perangkat dan lembaga desa yang berasal dari Desa Bojong, Kepala desa Kawunganten, Kubangkangkung dan Desa Grugu. 

Sedangkan Tim Luhkum Kejari Cilacap yang terdiri D. Purnama, SH, Agus VL, SH, dan Daikan AA, SH serta Agus S dari Dinpermades Kabupaten Cilacap tersebut membahas salah satunya adalah meminimalisir penyalahgunaan dana desa dalam pengelolaan.

Baca Juga: Majelis Tabligh Pimpinan Daerah Aisyiyah Banyumas Gelar Perdana Perempuan Mengaji

Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilacap, D. Purnama, SH menjelaskan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa merupakan segala tindakan yang dapat merugikan keuangan maupun perekonomian negara maupun desa.

"Banyak fenomena yang menjerat aparatur desa khususnya kepala desa, dalam pengelolaan keuangan dan dana desa. Korupsi menyebabkan kerugian bagi negara dan masyarakat sistem pemerintahan, sosial, dan berdampak pada psikologis orang terdekat," terang D. Purnama.

Untuk itu ia menghimbau agar dalam pengelolaan dan penggunaan keuangan desa agar berhati hati dan rinci serta dibuktikan dengan bukti keluar masuknya dana.

Cegah Tindak Korupsi, Kejari Cilacap berikan penyuluhan hukum sejumlah Desa di Kecamatan Kawunganten, 30 September 2021.

"Adanya PAD harus transparan, akuntable, tidak fiktif,bukti tersebut bisa berupa catatan, kuitansi pembelian, dan adanya dokumentasi kegiatan, dan harus ada prinsip kehati hatian,"tegasnya.

D. Purnama juga mengingatkan ada tindakan hukum berat bagi yang mencoba melakukan tindakan korupsi.

Tindakan pungli dan ancaman pidana sebagaimana UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

"Dalam pemberantasan korupsi terkandung makna penindakan dan pencegahan korupsi, serta ruang untuk peran serta masyarakat, untuk itu cegah sedini mungkin upaya korupsi,"imbuh D. Purnama.***

Editor: Rama Prasetyo Winoto

Sumber: Lensa Banyumas

Tags

Terkini

Terpopuler