Diduga Lakukan Penyimpangan Pengelolaan Dana APBDes, Kades Kesugihan Kidul Digelandang Kejari Cilacap

23 Desember 2021, 18:26 WIB
Kades Kesugihan Kidul AM didampingi kuasa hukumnya Sarijo dibawa ke kantor Kejari Cilacap atas dugaan tipikor pengelolaan APBDes, hari Kamis 23 Desember 2021. / Foto: Kejari Cilacap /

LENSA BANYUMAS - Seorang Kepala Desa yang masih aktif menjabat di Kesugihan Kidul, Kabupaten Cilacap berinisial AM (39 tahun) yang diduga maling uang rakyat dengan melakukan penyimpangan pengelolaan dana APBDes dari tahun 2013 hingga 2020, diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap, hari Kamis 23 Desember 2021 siang.

Kepala Kejari Cilacap melalui Kasipidsus Sonang Simanjuntak yang didampingi Kasi Intel Dian Purnama menjelaskan selama menjabat sebagai Kepala Desa, AM melakukan penyimpangan dugaan tipikor dengan total 607.000 juta Rupiah. Dan diduga disalahgunakan untuk memperkaya diri sendiri.

"Jumlah hitungan kurang lebih 600 juta, di duga disalahgunakan untuk memperkaya diri sendiri yang dilakukan oleh Kepala Desa aktif sejak 2013 hingga 2020 sejumlah 600 juta, diantara untuk membeli sebuah kendaraan dan lain lain,"terang Sonang melalui rilisnya.

Baca Juga: Kejari Cilacap Musnahkan Barang Bukti 70 Perkara, Kajari: Kolaborasi Sangat Penting Turunkan Tingkat Kejahatan

Tersangka di tahan oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Cilacap sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-229/ M.3.17/Fd.1/12/2021 dengan jenis penahanan rutan selama 20 hari sejak tanggal 23 Desember 2021 sampai dengan 11 Januari 2022 di Lapas Cilacap.

Sementara itu Jaksa Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan secara intensif guna mengetahui kemungkinan ada tidaknya tersangka lain yang terlibat.

"Untuk tersangka lain kita lihat nanti dari hasil penyidikan," ujar Sonang.

Kasipidsus Sonang Simanjuntak dan Kasi Intel Dian Purnama berikan keterangan terkait penahanan AM Kepala Desa Kesugihan Kidul Cilacap terkait dugaan penyelewengan pengelolaan APBDes 2013 - 2020 oleh Kejari Cilacap, hari Kamis 23 Desember 2021. / Foto: Kejari Cilacap

Sedangkan penetapan tersangka didasarkan pada surat perintah yang dikeluarkan oleh Kejari Cilacap NOMOR : Print-228/M.3.17/Pd.1/12/2021 tertanggal 20 Desember 2021.

Bila terbukti melakukan tipikor dan penyimpangan dans APBDes, AM terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Sementara kuasa hukum AM, Sarijo mengungkapkan pihaknya sebagai pendamping hukum akan mengikuti proses hukum yang akan dijalankan.

"Prinsipnya sebagai warga negara yang baik, kami akan mengikuti proses hukum yang baik, dan nanti akan dibuktikan dipersidangan," kata Sarijo.

Sedang tersangka AM sebelum dijebloskan ke penahanan menegaskan semua yang dilakukan untuk kepentingan di desanya dan semua sudah sesuai prosedur serta ada kegiatan yang dilakukan. Bahkan diakui selalui melebihi volume.

Soal sangkaan terhadap dirinya diakui hanyalah kesalahan sistem regulasi.

Kades Kesugihan Kidul AM di kantor Kejari Cilacap, hari Kamis 23 Desember 2021. / Foto: Kejari Cilacap

"Semua kegiatan yang kami lakukan di desa ada, dan desa tanpa ada keberanian dalam pembangunan tidak akan tercapai kemajuan, saya disangkakan karena sistem regulasi saja,"ungkap dia.

Selanjutnya guna kepentingan penyidikan sebagai tersangka, Kepala Desa Kesugihan Kidul berinisial AM ditahan di Lapas Cilacap hingga 20 hari kedepan.

AM dijerat dengan UU Korupsi Kesatu Primair pasal 2 ayat (1) Subsidair pasal 3 atau Kedua: Pasal 8 Jo ayat 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 ssbagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.***

Editor: Rama Prasetyo Winoto

Sumber: Kejari Cilacap

Tags

Terkini

Terpopuler