Gunakan Uang Hasil Penjualan Mobil untuk Keperluan Pribadi, Reskrim Polresta Banyumas Amankan YY

10 November 2020, 12:05 WIB
Reskrim Polresta Banyumas ungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan YY. /Humas Polresta Banyumas

Lensa Banyumas - Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah, berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Berry, S.T., S.I.K., mengatakan, pihaknya mengamankan YY (30) warga Purwokerto Selatan di halaman parkir BPD Jateng Cabang Purwokerto.

Baca Juga: Cabuli Anak Dibawah Umur, MS Warga Kecamatan Lumbir Dicokok Satreskrim Polresta Banyumas

Ia menjelaskan, YY diduga melakukan tindak pidana penggelapan dengan tidak menyerahkan uang hasil penjualan mobil milik korban Riki (27) warga Perum Griya Mandala Tama Purwokerto Barat.

Awalnya, korban dan juga pelaku bekerja sama untuk jual beli mobil, sehingga mobil milik korban dititipkan kepada pelaku untuk ditawarkan atau dijual kepada orang lain.

Baca Juga: Hujan Deras Sebabkan Tanah Lonsor di Ajibarang Banyumas

Pada Minggu, 30 Desember 2018, mobil milik korban berhasil dijual pelaku ke showroom yang ada di Tanjung Purwokerto Selatan.

Namun, uang hasil penjualan mobil tersebut tidak diserahkan kepada korban, melainkan digunakan untuk membayar hutang dan juga keperluan sehari hari pelaku.

Baca Juga: Nekad Gara-gara Ini, Seorang Gadis Serang Sopir Taxi Online di Kroya Cilacap

"Atas kejadian ini korban mengalami kerugian berupa satu unit mobil Toyota Yaris warna merah metalik tahun 2016 seharga Rp. 180.000.000.- (seratus delapan puluh juta rupiah)", ucap Kasat Reskrim, pada Senin, 9 November 2020.

AKP Berry menambahkan, saat ini pelaku beserta barang bukti berupa satu lembar foto copy kwitansi jual beli satu unit mobil Toyota Yaris warna merah metalik tahun 2016, satu lembar foto copy surat perjanjian jual beli mobil tersebut serta satu lembar foto copy berita acara penetapan pemenang lelang, kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Ini yang akan Dilakukan Trump saat Kalah dari Joe Biden di Pilpres AS 2020

Baca Juga: Keluarga Yakini Masih Hidup, Polres Langkat Bentuk Tim Khusus Pencarian 3 Anak Hilang Misterius

Baca Juga: Status Merapi Naik, Belasan Aktivitas Wisata Ditutup Sementara

"Pelaku YY dikenakan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun", tutupnya.***

Editor: Henoh Prastowo

Tags

Terkini

Terpopuler