Gugatan Mantan Kasi Kesra Desa Pejogol Cilongok Dikabulkan PTUN Semarang

- 11 Februari 2021, 21:58 WIB
Djoko Susanto
Djoko Susanto /Rama Prasetyo Winoto/

Lensa Banyumas - Gugatan mantan perangkat Desa Pejogol kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas Herin Purwanto atas Surat Keputusan Kepala Desa Pejogol yang memberhentikan dirinya dari jabatan sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. 

Dalam sidang gugatan dengan agenda pembacaan putusan tersebut digelar secara dari daring melalui e-court Mahkamah Agung RI pada Kamis, 11 Pebruari 2021.

Dengan didampingi penasihat hukumnya, Djoko Susanto. Herin Purwanto kepada wartawan mengaku senang karena gugatannya dikabulkan oleh Majelis Hakim PTUN Semarang yang diketuai Roni Erry Saputro serta beranggotakan Eka Putranti dan Ridwan Akhir.

"Saya merasa bahagia, merasa senang, apa yang saya upayakan melalui kuasa hukum saya dapat sesuai harapan," ungkapnya. 

Herin mengaku sebagai warga negara ingin memperoleh kepastian hukum tentang pemberhentiannya sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan Desa Pejogol, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas.

"Alhamdulillah, saya menang. Ini juga merupakan pelajaran karena sebagai masyarakat, saya memberi pelajaran kepada masyarakat bahwa sebagai negara hukum, segala sesuatu harus dibuktikan dan diputuskan secara hukum,"tegasnya.

Setelah adanya keputusan pemberhentian sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan, Herin tidak pergi ke kantor karena sudah tidak ada kewajiban sebagai perangkat desa.

Namun setelah gugatannya dikabulkan oleh PTUN Semarang, dia akan siap untuk kembali melaksanakan kewajibannya dengan baik jika putusan itu mengantarkannya kembali menjabat sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan Desa Pejogol.

Semenjak diberhentikan sebagai perangkat desa, dia mengakui sering kali mendapat intimidasi dari sekelompok warga.

"Ada yang menyampaikan kalau saya melawan pemerintah, itu kan enggak benar. Apa yang saya lakukan selama ini, saya justru mengikuti aturan pemerintah yang sah," katanya. 

Halaman:

Editor: Rama Prasetyo Winoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini