Kadus PN Serahkan Uang Kerahiman Rp 10 Juta Pada kelurga RR Akibat Viralnya Video Pemukulan

- 27 Februari 2021, 00:20 WIB
Kepala Dusun 3 Desa Wangon berinisial PN (kanan) menyerahkan uang kerahiman pada pihak keluarga RR yang diwakilkan penerimannya.
Kepala Dusun 3 Desa Wangon berinisial PN (kanan) menyerahkan uang kerahiman pada pihak keluarga RR yang diwakilkan penerimannya. /Tim lensabanyumas.pikiran-rakyat.com/

Lensa Banyumas - Akui salah, kepala dusun (kadus) 3 Desa Wangon Banyumas beri uang Kerahiman (istilah di desa) sebesar  Rp.10 juta pada keluarga yang anaknya berkelahi dengan putra Kadus berinisial PN yang vidionya sempat viral di media sosial. Kejadian tersebut tertangkap kamera CCTV warga dan video tersebut viral setelah diunggah akun facebook Dilla Novita Khansza sehingga mendapat komentar beragam dari netizen.

Pemberian uang kerahiman tersebut disaksikan pihak kepolisian dari Polsek Wangon, Camat Wangon,Unit PPA Polresta Banyumas, Kepala Desa Wangon, dan pihak yang mewakili keluarga korban berinisil RR (9tahun), Jumat malam, 26 Februari 2021 pukul 19:15 WIB.

Menurut Kadus PN, Uang sebesar  Rp.10 juta tersebut sebagai bentuk keseriusan atas perbuatan yang dilakukannya. Bahkan membuat surat pernyataan penyesalan dan menerima sanksi administrasi berupa pemotongan penghasilan tetap sebesar 50 persen selama 6 bulan.

Baca Juga: Disanksi Adminitrasi Kadus yang Tertangkap Kamera CCTV Sedang Memukul Bocah

Kepala Desa Wangon, Supriyadi memberikan sangsi administrasi berupa pemotongan siltap 50 persen selama 6 bulan pada Kadus PN.
Kepala Desa Wangon, Supriyadi memberikan sangsi administrasi berupa pemotongan siltap 50 persen selama 6 bulan pada Kadus PN.

"Sebagai bentuk rasa bersalah saya, saya minta maaf bila telah membuat suasana menjadi gaduh, dari hati nurani paling dalam saya minta maaf terhadap teman anak saya, keluarga, masyarakat dan pemerintah desa,"sesalnya.

Sementara dari pihak keluarga RR yang di wakili oleh ketua RT nya juga telah membuat surat pernyataan untuk tidak meneruskan ke jalur hukum, dan meminta untuk tidak mengulangi hal yang sama. Selain itu tidak mendiskriminasikan dalam pengurusan administrasi di desa.

"Pihak keluarga telah membuat surat pernyataan damai dan tidak meneruskan persoalan ini ke jalur hukum, namun kami meminta sanksi baik sosial dan sepenuhnu di serahkan ke pemerintah desa,"katanya.

Baca Juga: Ini Kronologis Perangkat Desa, Kadus di Banyumas Yang Menganiaya Anak Kecil

Situasi perjanjian damai diruang kepala desa disaksikan pihak Kepolisian dan Forkopimcam Wangon
Situasi perjanjian damai diruang kepala desa disaksikan pihak Kepolisian dan Forkopimcam Wangon

Sementara Kapolsek Wangon AKP Supriyadi yang memantau mediasi di kantor Desa Wangon menyayangkan kejadian tersebut yang di unggah ke media sosial. Kapolsek juga mengingatkan semua yang menjadi unsur tokoh masyarakat untuk hati hati dalam bertindak. Sesuai pesan Kapolri bahwa tidak semua kasus harus berlanjut ke meja hijau."Selama masih bisa saling mengerti dan memaafkan, ambil jalan terbaik,"katanya.

Kapolsek juga mengingatkan sebagai sosok perangkat desa agar menjaga perilaku yang bisa dijadikan panutan."Sebagai tokoh masyarakat hati hati dalam bertindak, karena era sekarang berbeda dengan makin mudahnya masyarakat mengunggah peristiwa di media sosial, sehingga ada sangsi sosial yang dimunculkan,"katanya.

 

Baca Juga: Pertamina Cilacap Peduli Nelayan, 1 Unit Perahu Fiber Diserahkan

Diketahui pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut pada Kepala Desa sehingga langsung menindaklanjuti dengan sangsi administrasi. Sangsi tersebut juga berdasarkan aturan yang berlaku.

"Semua telah selesai dan kelurga juga telah menerima dan saling memaafkan, mudah mudahan hal ini menjadi pelajaran di masyrakat,"pungkasnya.***

Editor: Cokie Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x