Operasi Yustisi Digelar Di Pasar Manis, Purwokerto

- 14 Maret 2021, 21:03 WIB
Operasi Yustisi Di Pasar Manis, Purwokerto, Banyumas-Jateng, 14 Maret 2021. / Pen Kodim 0701 Banyumas
Operasi Yustisi Di Pasar Manis, Purwokerto, Banyumas-Jateng, 14 Maret 2021. / Pen Kodim 0701 Banyumas /

Lensa Banyumas - Petugas gabungan yang terdiri dari Koramil 25/Purwokerto Selatan, Polsek Purwokerto Selatan, dan Disperindag Kabupaten Banyumas mengadakan operasi yustisi terkait penerapan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 99 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan protokol kesehatan.

Operasi Yustisi tersebut digelar di kawasan Pasar Manis Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah Minggu pagi, 14 Maret 2021.

Fokus operasi masih pada penggunaan masker dan himbauan jaga jarak, dan bagi yang kedapatan tidak memakai masker langsung diberikan penjelasan kembali terkait pentingnya penggunaan masker dan penjelasan sanksi yang tertuang pada Perbup.

Selama kurang lebih dua jam pelaksanaan operasi, masih ditemui adanya pengunjung pasar yang lalai tidak menggunakan masker, alasannya lupa. Petugaspun memberikan pengarahan terkait penerapan PPKM Mikro dan penerapan protokol kesehatan.

Baca Juga: Pemkab Kendal Serukan Kembali Tanam Sejuta Pohon Untuk Lestarikan Alam

Para pedagang turut menyambut baik operasi disiplin penggunaan masker yang hampir setiap hari digelar di lokasi pasar Manis.

Kustini, salah seorang pedagang di pasar itu mengungkapkan tidak merasa terganggu dengan keberadaan petugas dalam penertiban penggunaan masker.

"Ini bagus pak. Artinya memastikan warga yang ada di pasar ini disiplin menggunakan masker, jadi saling melindungi antara penjual dan pembeli agar tidak tertular virus," katanya.

Sementara itu, Danramil 25/Purwokerto Selatan Kapten Inf. Syukur melalui Kopda Taryono menyatakan apresiasinya kepada warga yang mematuhi penggunaan masker.

Halaman:

Editor: Rama Prasetyo Winoto

Sumber: Lensa Banyumas


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x