Palsukan Puluhan Surat Hasil Rapid Tes Covid 19, Dua Pria Ditangkap Polisi

- 9 April 2021, 15:00 WIB
Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi menginterogasi dua tersangka pemalsu hasil Rapid Tes.
Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi menginterogasi dua tersangka pemalsu hasil Rapid Tes. /Ady Purwadi

LENSA BANYUMAS - Beragam cara dilakukan orang untuk mendapatkan penghasilan, sekalipun dengan cara yang tidak terpuji dengan resiko berurusan hukum. Bahkan tindak kejahatan yang memanfaatkan pandemi Covid 19 itu pun tega dilakukan.

Seperti dua pria warga Cilacap yang memanfaatkan pandemi untuk kejahatannya dengan menjual hasil Rapid tes Covid 19 palsu kepada para sopir angkutan yang biasa beroperasi di Kawasan Pelabuhan Tanjung Intan.

Kasus terbongkar setelah salah seorang korban melaporkan ke apparat dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

Baca Juga: Pengamanan Paskah Lebih Ketat, Polres Cilacap Back Up 200 Gereja, Ini Penegasan Kapolres

Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi menerangkan, kedua tersangka melakukan perbuatan pemalsuan surat keterangan Rapid Test covid 19 , kemudian di jual kepada sopir truk untuk syarat masuk ke pabrik gula PT DUS (Dharmapala Usaha Sukses) Cilacap.

Satu surat palsu hasil Rapid Tes tersebut dijual seharga Rp200.000. “Sudah lebih 30 kali surat palsu hasil tes Covid ini yang dijual oleh kedua pelaku,” kata Kapolres dalam jumpa pers Jum’at, 9 April 2021.

Dijelaskan, dari hasil penyelidikan terungkap tersangkanya adalah AP alias Agung (24) warga Kelurahan Tambakreja Kecamatan Cilacap Selatan dan RST alias Nono (35) warga Kelurahan Donan, Cilacap tengah.

Kapolres menjelaskan, tidak ada latarbelakang pekerjaan medis dari kedua tersangka. Bahkan Agung hanya punya pengalaman bekerja di percetakan.

Pemalsuan hasil Rapid Tes mencatut nama klinik Muhammadiyah yang ada di Jalan Perkutut Timur Cilacap.

Halaman:

Editor: Ady Purwadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x