BNNP Jateng: Jaringan Peredaran Narkoba Sudah Capai Pelosok Desa

- 21 April 2021, 12:36 WIB
Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Benny Gunawan dan Wakil Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono dalam Jumpa Pers
Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Benny Gunawan dan Wakil Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono dalam Jumpa Pers /Rama Prasetyo Winoto/

LENSA BANYUMAS - Jaringan peredaran Narkoba sudah mencapai pelosok atau desa terpencil yang jauh dari Kota dan tren pengedar serta kurirnya sekarang yaitu Ibu-Ibu rumah tangga. 

Hal itu dikatakan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah, Brigjen Pol Dr. Benny Gunawan dalam jumpa persnya di Kantor BNNK Purwokerto, hari Rabu 21 April 2021 terkait penangkapan bandar narkoba jenis tembakau gorila di wilayah Banyumas dan bandar narkoba jenis shabu di wilayah Jepara.

Menurut Benny, maraknya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di Jawa Tengah dikarenakan luas dan penduduknya sekitar 34,55 juta jiwa sehingga menjadi potensi market yang besar. 

Baca Juga: Kasus TPPU Narkotika Berhasil di Gagalkan BNNP Jawa Tengah

"Jawa Tengah ini menjadi jalur perlintasan di pulau Jawa. Narkoba yang masuk ke Jawa Tengah berasal dari Jakarta, Surabaya dan juga daerah lain," ungkapnya. 

Kemudian cara peredarannya, kata Benny, dengan cara diambil langsung oleh kurir atau diantar oleh jaringan sindikat narkoba atau dikirim melalui paket. 

Narkotika Jenis Tembakau Gorila.
Narkotika Jenis Tembakau Gorila.

Dia juga menjelaskan untuk peredaran gelap narkotika jenis tembakau gorila di wilayah Jateng juga memerlukan perhatian khusus. 

Mengingat dalam kurun waktu Januari sampai April 2021, pihaknya telah melakukan pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika jenis tembakau gorila dengan empat tersangka. 

"Pengungkapan tembakau gorila yaitu MDMB 4en PINACA di Banyumas ini menjadi pengungkapan dengan barang bukti terbesar di triwulan 2021 ini," jelas Benny. 

Pada tahun 2020, beberapa kali BNNP Jawa Tengah mengungkap kasus peredaran gelap narkotika tembakau gorila. 

Dan modus yang digunakan sindikat dalam mengedarkan tembakau gorila itu kebanyakan menggunakan sistem transaksi online dan kemudian dikirimkan melalui jasa pengiriman dengan disamarkan dalam bentuk paket berisi pakaian atau makanan. 

"Tembakau gorila mempunyai dampak halusinasi 4 kali lebih kuat dibanding ganja alami. Harganya pun mahal dua kali lipat dari ganja alami dengan harga pasaran Rp. 100.000,- setiap gram," tandasnya. 

Sementara narkotika jenis sabu di Jepara, lanjut Benny, diedarkan oleh sindikat yang juga mengedarkan Narkoba tersebut sampai wilayah Banyumas Raya. 

Pada tahun 2020, BNNP Jateng telah menangkap kurir narkoba asal Cilacap di Benteng Portugis Jepara dan menyita 500 gram sabu yang akan dibawa ke Banyumas Raya. 

Karena itu, selama bulan Puasa, BNNP Jateng dan BNNK se Jateng sudah meningkatkan skala operasi untuk mengantisipasi peredaran gelap narkotika. 

"Pengungkapan kasus narkotika Tembakau Gorila dan Sabu di wilayah Banyumas dan Jepara ini merupakan operasi bersama antara BNNP Jateng, BNNK Banyumas dan LP Kelas Semarang," tegas Benny. 

Dan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk sinergitas aparat penegak hukum (APH) di wilayah Jawa Tengah untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Terkait pengungkapan kasus narkoba jenis tembakau gorila di Banyumas, BNNP Jateng telah menangkap tersangka IN alias Oviee usia 29 tahun, ibu rumah tangga di rumah kontrakan Jln. Balai Desa Karangsari Rt. 001 Rw. 001 Desa Karangsari Kecamatan Kembaran dengan barang bukti dua bungkus narkotika jenis tembakau gorila berat keseluruhan kurang lebih 208,98 gram. 

Selain IN, petugas juga menangkap seorang laki-laki berinisial SDP alias Dino berusia 24 tahun, karyawan swasta beralamat di Kecamatan Gumelar. 

Dalam modus kasus ini pemesan narkotika jenis tembakau gorila keluar pulau Jawa dan dikirim ke alamat IN alias OVIEE. 

Kemudian IN alias Oviee bertugas untuk memecah narkotika jenis tembakau gorila sesuai pesanan konsumen. 

Selanjutnya SDP alias Dino mengirimkan narkotika jenis tembakau gorila ke tempat-tempst tertentu kepada konsumen. 

IN alias Oviee dalam pengemasan narkotika jenis tembakau gorila menempelkan sticker dengan nama Flying High With the King Bunny, Rumput King, Slip Knot, Rascobra Not For Beginner, Street Cums dan Wizzard Street Cums X Space Trip. 

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 114, pasal 112, dan pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 4 tahun 2021.

"Dengan pasal tadi, tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara, dan maksimal hukuman mati," imbuh Benny.***

Editor: Rama Prasetyo Winoto

Sumber: Lensa Banyumas


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah