PTUN Surabaya Menangkan Gugatan Mantan Perangkat Desa Pejogol

- 21 April 2021, 13:30 WIB
Herin Purwanto dan Kuasa Hukum Djoko Susanto, SH di PTUN Surabaya.
Herin Purwanto dan Kuasa Hukum Djoko Susanto, SH di PTUN Surabaya. /Rama Prasetyo Winoto/

LENSA BANYUMAS - Hakim Banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Jawa Timur memenangkan gugatan Herin Purwanto sebagai Perangkat Desa Pejogol, Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas. 

Putusan Hakim tersebut tertuang dalam Putusan Banding Nomor : 97 / B / 2021 / PT TUN SBY tanggal 20 April 2021.

Menanggapi turunnya Putusin PTUN Surabaya, Herin Purwanto mengatakan ia sangat bersyukur mendengar keputusan ini dan kebetulan pas pada bulan puasa mendapatkan keberkahan.

Baca Juga: BNNP Jateng: Jaringan Peredaran Narkoba Sudah Capai Pelosok Desa

"Intinya janganlah penguasa bertindak semaunya sendiri dan sewenang wenang tanpa mengabaikan hukum," kata Herin Purwanto melalui pesan singkat Whatsapp, hari Rabu 21 April 2021.

Sementara, Kuasa Hukumnya Djoko Susanto, SH meminta semua pihak untuk menghormati putusan PTUN Surabaya tersebut. 

Menurutnya, putusan itu sudah mencerminkan rasa keadilan bagi kliennya. 

"Saya sebagai kuasa hukum tentunya mengingatkan kepada semua elemen masyarakat harus menghormati hukum dan jangan memaksakan kehendak yang tidak berdasar hukum, putusan ini mencerminkan rasa keadilan yang sebenarnya,"tegas Djoko.

Berikut bunyi putusan PTUN Surabaya nomor:  97 / B / 2021 / PT TUN SBY tanggal 20 April 2021:

1. Menerima Permohonan Banding dari Pembanding ;

2. Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor : 78 / G/ 2020 / PTUN smg.

3. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 150.000,-

Karena itu dengan dikuatkannya Putusan PTUN Semarang Nomor 78 / G / 2020 / PTUN Smg maka Herin Purwanto yang memenangkan gugatan tersebut sehingga Herin Purwanto harus segera di aktifkan kembali sebagai perangkat desa Pejogol dan Surat Keputusan Kepala Desa harus di cabut kembali serta merehabilitasi nama baik, harkat dan martabat seperti sedia kala.

Sebagaimana dalam putusan PTUN Smg Nomor 78 / G / 2020 / PTIJN Smg yang amarnya :

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal Surat Keputusan Kepala Desa Pejogol Nomor 140 / 22 / 2020 Tanggal 16 September 2020 Tentang Pemberhentian Sdr. HERIN PURWANTO dari Jabatan Kepala Seksi Kesejahteraan Desa Pejogol Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas;

3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Desa Pejogol Nomor 140 1 22 / 2020 Tanggal 16 September 2020 Tentang Pemberhentian Sdr. HERIN PURWANTO dari Jabatan Kepala Seksi Kesejahteraan Desa Pejogol Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas;

4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi status, kedudukan,harkat dan martabat Penggugat pada keadaan semula sebagai Perangkat Desa dengan Jabatan Kepala Seksi Kesejahteraan Desa Pejogol Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas;

5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.404.OOO,-(Empat ratus empat ribu rupiah). ***

Editor: Rama Prasetyo Winoto

Sumber: Lensa Banyumas


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah