Kasus Bansos 'Bunda Melon' Akan Disidangkan Usai Lebaran

- 6 Mei 2021, 16:24 WIB
Kepala Kejari Purwokerto, Sunarwan, menunjukkan barang bukti uang tunai dan puluhan buku rekening
Kepala Kejari Purwokerto, Sunarwan, menunjukkan barang bukti uang tunai dan puluhan buku rekening /Dedy/


LENSA BANYUMAS - Kasus dugaan penyelewengan bansos Covid 19 senilai Rp 2,2 miliar di Banyumas, sudah masuk tahap P 21 atau lengkap.

Kepala Kejari (Kajari) Purwokerto, Sunarwan mengatakan, jumlah tersangka sejauh ini masih dua orang yakni MT dan AM sesuai alat bukti yang ada.

Saat ini kata dia, perkara tersebut akan masuk tahap dua atau penyerahan dari penyidik kepada penuntut umum.

Baca Juga: Selewengkan Dana Bansos, Kejari Purwokerto Tetapkan Dua Tersangka

"Sudah P 21, Senin kemarin. Setelah di penuntut umum, baru dilimpahkan ke persidangan setelah lebaran nanti," ujar Sunarwan, di Aula Kejari Purwokerto, Kamis 6 Mei 2021.

Tahap selanjutnya penuntut umum akan memberikan pendapatnya, terhadap para tersangka apakah akan diadakan penahanan atau tidak.

"Penahanan pada dasarnya ada dua unsur, yakni subjektif dan objektif. Unsur objektif itu berdasarkan undang-undang, unsur subjektif nantinya penuntut umum akan menilai apakah ada potensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana atau tidak," ujarnya.

Menurut Sunarwan, dalam proses penyidikan dua tersangka dinilai kooperatif. Saat ini kedua tersangka sudah menitipkan uang Rp 1,6 miliar dan akan ditahan apabila keduanya diputuskan bersalah.

Sebelumnya, Kejari sudah menyita uang tunai Rp 600 juta pada saat penyidikan, kemudian sisanya Rp 1,6 miliar baru saja dititipkan.

Editor: Dedy Sudianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x