Ketua GNPK Jawa Tengah, Ditahan Polisi Karena Kasus Pemerasan Kepala Desa di Banyumas

- 18 Mei 2021, 12:31 WIB
Ketua GNPK Jateng, sedang dimintai keterangan
Ketua GNPK Jateng, sedang dimintai keterangan /Dok. Polresta Banyumas /Lensa Banyumas


LENSA BANYUMAS - Ketua GNPK Jawa Tengah, Siswo Subroto (57), akhirnya ditahan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap sejumlah kepada desa (Kades) di Banyumas.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas, Kompol Berry mengatakan, orang nomor satu di organisasi Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi Jateng itu, sudah dilakukan penahanan di Mapolresta Banyumas, Selasa 18 Mei 2021.

Baca Juga: Kasus Penyimpangan Dana Desa, Ketua BUMDes dan Mantan Kades Buluhpayung Ikut Ditahan

Menurut Berry, Subroto terjerat kasus dugaan tindak pidana pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan subsider pemerasan dengan ancaman penistaan atau ancaman membuka rahasia lebih subsider memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP subsider 369 KUHP lebih subsider 335 KUHP.

Berry memastikan, polisi akan memproses serius kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Subroto. Sebelumnya, tim penyidik telah memintai keterangan 17 saksi dan menyita sejumlah alat bukti.

Dengan pasal tentang pemerasan yang dikenakan pada tersangka, ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.

Dugaan pemerasan terhadap kades di Banyumas, mencuat setelah adanya laporan dari kades Sibrama, Kecamatan Kemranjen. Selain itu, juga ada empat kades lainnya yang mengaku menjadi korban pemerasan dengan kerugian mencapai Rp375.000.000.

Editor: Dedy Sudianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah