Kasus Penyimpangan Dana Desa, Ketua BUMDes dan Mantan Kades Buluhpayung Ikut Ditahan

- 22 Maret 2021, 18:24 WIB
Kasi Pidsus Kejari Cilacap M. Hendra Purnama (kiri) dan Kasi Intel Dian Purnama mengapit kedua tersangka baru dalam kasus BUMDes di Desa Buluhpayung, Kesugihan, Cilacap.
Kasi Pidsus Kejari Cilacap M. Hendra Purnama (kiri) dan Kasi Intel Dian Purnama mengapit kedua tersangka baru dalam kasus BUMDes di Desa Buluhpayung, Kesugihan, Cilacap. /Sumber Foto: Dok. Tim Penyidik Kejari Cilacap/

LENSA BANYUMAS - Perkembangan kasus penyimpangan dana desa di Desa Buluhpayung, Kecamatan Kesugihan kini melebar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap, Senin sore 22 Maret 2021 telah melakukan penahanan terhadap tersangka baru yakni Ketua BUMDes Buluhpayung berinisial SHY dan mantan Kepala Desa Buluhpayung berinisial SLM.

Kedua tersangka baru tersebut juga diduga telah melakukan tindakan pidana korupsi pengelolaan dana penyertaan modal Pemerintas di Desa Buluhpayung. Selanjutnya keduanya di gelandang ke Lapas Cilacap setelah menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Pidana Khusus.

Menurut Kepala Kejari Cilacap melalui Kepala Seksi Intelijen Dian Purnama, dalam pesan singkatnya, tim penyidik telah melakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print.48.a/M.3.17/fd.1/03/2021 tanggal 22 Maret 2021 dengan pertimbangan adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Baca Juga: Penyidik Kejari Cilacap Tahan Tersangka Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa Buluhpayung

"Dari kasus dugaan penyimpangan dana desa kini telah berkembang dengan dua tersangka baru yakni Ketua BUMDes inisial SHY dan mantan Kepala Desa SLM, dan sementara kami tahan hingga 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II b Cilacap guna kepentingan penyidikan,"katanya.

Ditambahkan, sebelumnya pada tanggal 3 Maret 2021 Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Cilacap juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka EP dan tersangka S sehingga sudah ada 4 ( empat) orang yang di tetapkan tersangka dan sudah di tahan dalam kasus ini.

Seperti diberitakan Lensa Banyumas sebelumnya, tersangka EP yang merupakan direktur CV. Akbar Perkasa, sedangkan S adalah ketua BPD Desa Buluhpayung ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print.48/M.3.17/fd.1/03/2021 tanggal 03 Maret 2021.

Baca Juga: Soal Dana Desa 601 Juta, Kantor Desa Buluhpayung Di Geledah Tim Peniyidik Kejari Cilacap

Keempat tersangka yakni EP, S dan SHY serta SLM disangkakan melanggar pasal 2 (1) jo pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 1 hingga 4 tahun penjara. ***

Editor: Cokie Sutrisno

Sumber: Dok. kejari Cilacap


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x