2 Preman Mabuk di Bobotsari, Ditangkap Polisi Karena Pukuli Pedagang Buah

- 4 Juni 2021, 16:00 WIB
Polres Purbalingga menghadirkan dua pelaku pengeroyokan pedagang buah di Bobotsari
Polres Purbalingga menghadirkan dua pelaku pengeroyokan pedagang buah di Bobotsari /Dok. Humas Polres Purbalingga/Lensa Banyumas


LENSA BANYUMAS - Dua orang pelaku pengeroyokan pedagang buah di Purbalingga, berhasil diamankan Polres Purbalingga.

Kabag Operasi Polres Purbalingga, Kompol Pujiono mengatakan, pengeroyokan pedagang buah itu terjadi di wilayah Desa Majapura, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten PurbaIingga.

Dalam konfrensi pers, Jumat 4 Juni 2021, jajarannya berhasil mengamankan pelaku penganiayaan atau tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.

Baca Juga: Edarkan Sabu di Purbalingga, Karyawan Swasta Asal Jember Ini Ditangkap Polisi

"Mereka adalah BM (21) dan BH (21), keduanya warga Purbalingga. Peristiwa pengeroyokan terjadi Kamis 13 Mei 2021 lalu sekitar pukul 01.30 WIB. Korban adalah seorang pedagang buah bernama Walestiono Wibowo (47) warga Desa Kabunderan, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten PurbaIingga," ujar Pujiono.

Penganiayaan bermula, saat dua pelaku dalam kondisi terpengaruh minuman keras mendatangi lapak buah milik korban. Kemudian pelaku meminta uang kepada korban, dengan dalih untuk Tunjangan hari raya (THR) karena saat itu bertepatan dengan Lebaran.

"Karena tidak diberi uang salah satu pelaku kemudian mencekik korban. Kemudian memukulinya. Pelaku juga mengambil balok kayu yang ada di sekitar lokasi, kemudian memukuli korban dengan balok kayu tersebut," ujar Pujiono.

Akibatnya, Walestiono mengalami luka-luka hingga patah tulang ibu jari tangan kanan. Korban akhirnya melaporkan kejadian pengeroyokan ke Polsek Bobotsari.

"Berdasarkan laporan korban dan keterangan sejumlah saksi maka identitas pelaku bisa diketahui. Kedua pelaku ditangkap, Kamis 20 Mei 2021," ujar Pujiono.

Para tersangka dikenakan pasal 170 ayat (1) tentang melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

Editor: Dedy Sudianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x