Edarkan Sabu di Purbalingga, Karyawan Swasta Asal Jember Ini Ditangkap Polisi

- 2 Juni 2021, 14:20 WIB
Karyawan swasta nyambi pengedar sabu
Karyawan swasta nyambi pengedar sabu /Dok. Humas Polres Purbalingga/Lensa Banyumas


LENSA BANYUMAS - seorang karyawan swasta asal Jember Jawa Timur, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga.

Kabag Ops Polres PurbaIingga, Kompol Pujiono mengatakan, tersangka berinisial AYA (42) ditangkap karena kedapatan nyambi jadi pengedar narkotika dengan barang bukti 14,44 gram sabu.

"Tersangka diamankan dengan barang bukti 14,44 gram sabu yang dikemas dalam lima paket. Dia diamankan di wilayah Desa Babakan Kecamatan Kalimanah, Senin (24/5/2021) sekira jam 02.30 WIB," kata Pujiono, Rabu 2 Juni 2021.

Baca Juga: Bandar Udara Jenderal Besar Soedirman Purbalingga Beroperasi Awal Juni 2021, PT AP II Pengelolanya

Selain residivis kasus narkoba, tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari salah satu polres di Jawa Timur terkait kepemilikan 60 gram sabu.

"Dari pengakuannya, tersangka membeli narkotika jenis sabu kepada seseorang di wilayah Surabaya. Kemudian dikemas menjadi beberapa paket, untuk dipakai sendiri dan dijual lagi kepada orang lain," ujarnya.

Selain lima paket sabu, diamankan juga timbangan digital merk Onemed, satu alat hisap sabu, buku tabungan milik tersangka, satu unit telepon genggam, dan satu unit sepeda motor.

Kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. Selain itu, denda mulai Rp 800 juta sampai Rp 10 Miliar.

Editor: Dedy Sudianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x