Polisi Tembak Dua Penjambret di Purbalingga

- 17 Mei 2021, 15:26 WIB
Polres Purbalingga tembak dua orang pelaku penjambretan setelah pengejaran selama sebulan
Polres Purbalingga tembak dua orang pelaku penjambretan setelah pengejaran selama sebulan /Dok. Humas Polres Purbalingga/Lensa Banyumas

LENSA BANYUMAS - Unit Resmob Polres Purbalingga, terpaksa menembak dua orang penjambret yang sudah diburu karena kerap meneror warga Purbalingga selama ramadan lalu.

Tersangka yang berhasil diamankan berinisial DJA (38) warga Bobotsari dan SBW (34) warga Penambongan. Keduanya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas, karena berusaha kabur saat akan ditangkap.

"Mereka mengincar pemotor wanita yang bawa tas dan sendirian. Biasanya mereka beraksi di tempat sepi, kemudian merampas tas korbannya," kata Fannky saat pers rilis, Senin 17 Mei 2021.

Baca Juga: Klaster Tarawih Muncul di Purbalingga, Puluhan Jemaah Positif Covid-19 Termasuk Imam Masjidnya

Polisi memburu para tersangka sejak sebulan lalu dan baru berhasil membekuk komplotan tersebut, Sabtu 15 Mei 2021 lalu. Dari keduanya diamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, tiga unit telepon genggam merk Xiaomi, Realme, dan Oppo.

Kedua peaku merupakan juru parkir di sebuah mini market di Purbaingga. Selain itu, keduanya merupakan residivis untuk sejumlah tindak pidana.

"Tersangka biasanya beraksi di wilayah Desa Toyareja, Desa Slinga, dan Kelurahan Karanganyar," kata kapolres.

Tersangka dikenakan pasal 365 ayat 1 dan atau ayat 2 kesatu dan kedua KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Editor: Dedy Sudianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah