Dugaan Korupsi BPNT Di Banyumas, Warga: Penyidik Polda Jateng Harus Transparan

- 9 Juni 2021, 12:52 WIB
Pengacara / Advokat Nanang Sugiri SH.
Pengacara / Advokat Nanang Sugiri SH. /Rama Prasetyo Winoto/

LENSA BANYUMAS - Kelanjutan penanganan kasus dugaan korupsi yang ditangani Polda Jateng sejak Maret 2021 nampaknya belum menunjukkan perkembangan yang berarti. 

Padahal kasus tersebut cukup menyita perhatian publik di Banyumas.

Hal itu juga ditunjukkan dengan adanya aksi yang mendukung Polda untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

Baca Juga: Bunyi Undangannya Penerimaan Bantuan, Warga Desa Randegan, Wangon Malah Divaksin Massal

Sebelumnya Kuasa Hukum Nanang Sugiri, SH telag mengirimkan surat dukungan secara langsung kepada penyidik Tipikor di Ditreskrimsus Polda Jateng.

Nanang Sugiri, SH mengungkapkan pada dasarnya pihaknya mempercayakan kepada penyidik Polda Jawa Tengah untuk dapat mengusut tuntas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tersebut.

"Saya juga berharap dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi, penyidik seharusnya mengedepankan transparansi khususnya kepada masyarakat Banyumas, namun sayangnya hingga saat ini saya belum mendapatkan perkembangan informasi terkait dugaan perkara Tipikor tersebut," kata Nanang kepada Lensa Banyumas-PIKIRAN RAKYAT.com, hari Rabu 9 Juni 2021.

Menurutnya, hak mendapatkan informasi sudah diatur dalam Pasal 41 Undang- Undang Nomor 31 tahun 1999.

Pasal 41 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, berbunyi:

Halaman:

Editor: Rama Prasetyo Winoto

Sumber: Nanang Sugiri, SH


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

x