Dugaan Korupsi BPNT Di Banyumas, Warga: Penyidik Polda Jateng Harus Transparan

- 9 Juni 2021, 12:52 WIB
Pengacara / Advokat Nanang Sugiri SH.
Pengacara / Advokat Nanang Sugiri SH. /Rama Prasetyo Winoto/

Sekitar pukul 15.00 WIB perwakilan rombongan diterima oleh AKBP Kusnandar SH, selaku Kanit I Subdit III Ditreskrimsus Polda Jateng.

Pertemuan berlangsung sekitar 15 menit.

Prinsipnya warga Banyumas ikut mendukung dan sekaligus mengawal, atas penanganan perkara dugaan penyelewengan BPNT di Banyumas.

Seusai pertemuan, Tim Kuasa Hukum Nanang Sugiri SH menyebutkan, sebagai warga masyarakat Banyumas, klien kami merasa perlu untuk memberikan dukungan secara moril kepada Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah terkait penanganan perkara dugaan Penyelewengan Dana terhadap Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Banyumas.

"Dukungan ini sejalan dengan aturan Perundang-undangan, sebagaimana diatur dan dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1), (2a), dan (2b) terkait Peran Serta Masyarakat dalam UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi, "jelas Nanang.***

Halaman:

Editor: Rama Prasetyo Winoto

Sumber: Nanang Sugiri, SH


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah