Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diwujudkan dalam bentuk :
a. hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi.
b. hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi.
Berdasarkan pasal tersebut, kata Nanang, dapat dimaknai bahwa masyarakat berhak memperoleh informasi tentang perkembangan perkara dari penegak hukum yang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.
Diberitakan sebelumnya Sejumlah warga Banyumas mendatangi Ditreskrimsus Polda Jateng, Rabu 21 April 2021.
Warga yang didampingi Tim Kantor Hukum Nanang Sugiri SH, memberikan surat dukungan kepada Kapolda Jateng.
Surat dukungan tersebut terkait dengan penyelidikan dugaan penyelewengan program BPNT di Banyumas, yang saat ini tengah santer jadi perbincangan publik.
Surat tersebut disampaikan melalui Ditreskrimsus Polda Jateng.
Surat diterima oleh AKBP Kusnandar SH, selaku Kanit I Subdit III Ditreskrimsus Polda Jateng.
Pada saat yang sama, penyidik Ditreskrimsus juga tengah melakukan pemeriksaan terhadap para suplier BPNT dari Banyumas.