Hilangkan Stigma Negatif Mantan Napi, Ketua Pokmas Lipas Jateng: Surat Bebas Pidana Diusulkan Ditiadakan

- 22 Juni 2021, 06:42 WIB
Ketua Peradi SAI Purwokerto, Djoko Susanto, SH. / @lawyerserayuclub
Ketua Peradi SAI Purwokerto, Djoko Susanto, SH. / @lawyerserayuclub /

LENSA BANYUMAS - Untuk menghilangkan stigma negatif mantan narapidana (Napi) di tengah-tengah Masyarakat, yaitu dengan meniadakan persyaratan Surat Bebas Pidana. 

Hal itu akan menjadi prioritas utama Ketua Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas) Jawa Tengah Djoko Susanto, SH. 

Karena menurut Djoko, persyaratan surat bebas Pidana tidak  sejalan dengan semangat Pemasyarakatan dan Hak Asasi Manusia (HAM). 

Baca Juga: Ketua Peradi SAI Purwokerto Djoko Susanto Terplih Sebagai Ketua Pokmas Lipas Jawa Tengah

"Langkah prioritas utama untuk menghilangkan stigma mantan Napi yaitu mengusulkan ke Mahkamah Agung RI agar persyaratan terkait Surat Bebas Pidana dari Mahkamah Agung RI untuk ditiadakan karena bertolak belakang dengan semangat Pemasyarakatan dan HAM," kata Djoko Susanto kepada Lensa Banyumas-PIKIRAN RAKYAT.com, hari Selasa 22 Juni 2021.

Terkait terpilihnya sebagai Ketua Pokmas Lipas Jawa Tengah, Djoko Susanto menjelaskan pembentukan Pokmas Lipas itu baru dan masih menunggu Surat Keputusan Kakanwil Ke menhumkam Jateng. 

"Jadi ini baru Pembentukan Pokmas dan Lipas Jawa Tengah dan nanti akan disusul adanya Surat Keputusan Kakanwil Kemenkumham Jawa Tengah untuk legalitasnya," terang Djoko Susanto yang juga Ketua Peradi SAI Purwokerto itu. 

Mengenai pengembangan Pokmas Lipas di Jawa Tengah, Djoko menambahkan pihaknya masih akan membahasnya dalam rapat kerja bersamanya Badan Pemasyarakatan (Bapas) se Jawa Tengah. 

"Mengenai rencana jangka panjang, jangka Pendek dan jangka menengah akan digodok dalam Rapat Kerja Pokmas dan Lipas Jawa Tengah berserta Bapas Se Jawa Tengah," imbuhnya.***

Editor: Rama Prasetyo Winoto

Sumber: Djoko Susanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x