Satgas Covid-19 Bubarkan Hajatan, Camat Kesugihan : Supaya Sadar sedang PPKM !

- 1 Juli 2021, 23:31 WIB
Satgas Covid-19 Kecamatan Kesugihan yang bubarkan hajatan.
Satgas Covid-19 Kecamatan Kesugihan yang bubarkan hajatan. /Foto : Galih Supratmanto/

LENSA BANYUMAS - Satgas Covid-19 Kecamatan Kesugihan bertindak tegas, Satgas membubarkan hajatan warganya di Desa Kuripan Kidul, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, Kamis, 1 Juli 2021.

Hal tersebut dilakukan atas dasar Intruksi Bupati Cilacap No. 15 tahun 2021 tentang peningkatan PPKM berbasis Mikro dan Pengoptimalan Posko Penanganan Covid-19.

Warga yang menggelar kegiatan hajatan tersebut yakni Darto yang beralamat di Jalan Bali RT 03 RW 03 Desa Kuripan Kidul, Kecamatan Kesugihan.

Baca Juga: Pemkab Banyumas Buka Lowongan CPNS 2021 Sebanyak 2320 Formasi, Segera Cek Caranya !

Pembubaran tersebut dipimpin Camat Kesugihan, Basuki Priyo Nugroho dengan didampingi Kapolsek Kesugihan, AKP R Gunung Krido Nugroho, Babinsa Koramil 06/Kesugihan, Kopka Mustangin dan Kepala Desa Kuripan Kidul beserta perangkat.

Saat akan dilakukan pembubaran, Camat Kesugihan menjelaskan kepada warganya tersebut mengenai aturan PPKM Skala Mikro yang harus diikuti oleh seluruh warga masyarakat Kabupaten Cilacap, termasuk larangan menyelenggarakan kegiatan hajatan dikarenakan saat ini, Kabupaten Cilacap termasuk wilayah zona merah.

“Kita memberikan edukasi dan penjelasan kepada warga mengenai aturan PPKM ini agar mereka menyadarinya,” kata Basuki.

Baca Juga: Setelah Dua Tahun Taruh Pusat Data Dibawah Laut, Microsoft Klaim Servernya Masih Berfungsi Baik

Ia berharap, seluruh warga mentaati PPKM tersebut agar kasus penyebaran Covid-19 di Kabupaten Cilacap bisa dikendalikan, khususnya di wilayah Kecamatan Kesugihan.

Sementara itu, Darto selaku tuan rumah, bersedia mematuhi aturan PPKM dan siap membongkar tratag yang telah terpasang tersebut.

Halaman:

Editor: Cokie Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x