LENSA BANYUMAS - Terkait kelanjutan gugatan perbuatan melawan Hukum BRI Banjarnegara, nasabah BRI Banjarnegara siap menempuh proses Peradilan dengan melanjutkan pokok perkara.
Hal itu dikarenakan gagalnya proses mediasi.
Sebelumnya M. Supriyanto selaku nasabah, menggugat BRI Banjarnegara senilai Rp 6 milyar.
Nasabah melakukan gugatan melawan hukum karena merasa jadi korban.
Awalnya nasabah melakukan pinjaman ke BRI, namun setelah dilunasi, sertifikat jaminan tak kunjung dikeluarkan.
Atas kecurigaan tersebut, keluarga korban mencoba berkomunikasi dengan pimpinan cabang, rupanya setoran nasabah dianggap tidak masuk ke sistem.
Sedangkan sidang perdana gugatan melawan hukum dimulai sejak 17 Pebruari 2021.
Ditengah perjalanan kedua belah pihak menempuh upaya mediasi, namun belakangan tidak ada kesepakatan dalam mediasi tersebut.