Gagal Mediasi, Para Nasabah Siap Lanjutkan Pokok Perkara

- 2 Juli 2021, 13:08 WIB
Lanjutan Gugatan Melawan Hukum BRI Banjarnegara.
Lanjutan Gugatan Melawan Hukum BRI Banjarnegara. /Rama Prasetyo Winoto/

LENSA BANYUMAS - Terkait kelanjutan gugatan perbuatan melawan Hukum BRI Banjarnegara, nasabah BRI Banjarnegara siap menempuh proses Peradilan dengan melanjutkan pokok perkara. 

Hal itu dikarenakan gagalnya proses mediasi. 

Sebelumnya M. Supriyanto selaku nasabah, menggugat BRI Banjarnegara senilai Rp 6 milyar.

Baca Juga: Penasehat Hukum Kecewa, Pihak Tergugat BRI Banjarnegara Tidak Hadir di Sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum

Nasabah melakukan gugatan melawan hukum karena merasa jadi korban.

Awalnya nasabah melakukan pinjaman ke BRI, namun setelah dilunasi, sertifikat jaminan tak kunjung dikeluarkan.

Atas kecurigaan tersebut, keluarga korban mencoba berkomunikasi dengan pimpinan cabang, rupanya setoran nasabah dianggap tidak masuk ke sistem.

Sedangkan sidang perdana gugatan melawan hukum dimulai sejak 17 Pebruari 2021.

Ditengah perjalanan kedua belah pihak menempuh upaya mediasi, namun belakangan tidak ada kesepakatan dalam mediasi tersebut.

Halaman:

Editor: Rama Prasetyo Winoto

Sumber: Kantor Kuasa Hukum Nanang Sugiri, SH


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah