Kejari Cilacap Patroli PPKM Darurat, 39 Pedagang Langgar Aturan Batas Waktu Jam Malam

- 6 Juli 2021, 20:26 WIB
Kejaksaan Negeri Cilacap bersama satgas Covid-19 saat patroli penerapan PPKM Darurat di Kabupaten Cilacap.
Kejaksaan Negeri Cilacap bersama satgas Covid-19 saat patroli penerapan PPKM Darurat di Kabupaten Cilacap. /@kejaricilacap/

LENSA BANYUMAS - Kejaksaan Negeri Cilacap menggelar patroli lapangan untuk memantau penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat. Patroli tersebut dilakukan besama dengan anggota Satpol PP Kabupaten Cilacap dan Polsek Cilacap Tengah.


Dikutip Lensabanyumas.pikiran-rakyat.com dari akun instagram @kejaricilacap menyebutkan, patroli penegakan disiplin pencegahan Covid-19 tersebut dilakukan dilakukan pada Senin, 5 Juli 2021 Sekitar pukul 21.00 WIB.

Disebutkan Patroli menyisir sepanjang Jalan Rinjani kepada pedagang yang menggelar dagangannya untuk tidak mengundang kerumunan.

@kejaricilacap
@kejaricilacap

Baca Juga: Gara gara Ada yang Kena Covid-19, Babinsa Ikut Dampingi Tracing

Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap melalui Kasi Intel Dian Purnama menghimbau kepada semua masyarakat Cilacap agar tetep mematuhi protokol kesehatan serta Mensosialisasikan Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat /PPKM Darurat Sesuai dengan INBUP NO 17 Tahun 2021 di Kabupaten Cilacap.

Tim satgas Covid-19 juga menindak pelaku usaha yang masih berjualan melewati jam yang berlaku yaitu pukul 20.00 WIB dan melakukan penindakan kepada 39 orang pelanggar yang melanggar aturan yang sudah ditetapkan.

@kejaricilacap
@kejaricilacap

Baca Juga: Linmas Desa Rempoah Turun Tangan Cegah Covid-19

"Ya jajaran Kejaksaan dan tim Satgas Covid-19 telah menindak 39 pedagang yang tidak mematuhi aturan PPKM Darurat,"katanya.***

Editor: Cokie Sutrisno

Sumber: Instagram@kejaricilacap


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x