Korupsi BUMDes Buluhpayung,Kejari Cilacap Hadirkan Empat Tersangka Jalani Sidang Tipikor

- 16 Juni 2021, 10:14 WIB
Empat tersangka penyalahgunaan anggaran dana BUMDes Desa Buluhpayung, Kesugihan jalani sidang perdana Tipikor.
Empat tersangka penyalahgunaan anggaran dana BUMDes Desa Buluhpayung, Kesugihan jalani sidang perdana Tipikor. /Foto : Dok. Kejari Cilacap/

LENSA BANYUMAS - Empat tersangka penyalahgunaan dan BUMDes di Desa Buluhpayung, Kesugihan, Cilacap mulai disidangkan.Dikutip TIMES Indonesia, Rabu pagi (16/6/2021) dari goup WA Forum wartawan Kejaksaan (Forwaka) Cilacap disebutkan persidangan dilakukan secara virtual pada Selasa, 15 Juni 2021.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilacap Dina Purnama menjelaskan bahwa pada hari Selasa tanggal 15 Juni 2021 pukul 12.00 wib sd 13.00 wib. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cilacap menyidangkan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Penyertaan Modal BUMDes Bulupayung,Kec.Kesugihan,Kab.Cilacap yang dilimpah ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Surat Pelimpahan tersebut bernomor B-773/M.3.17/Ft.2/05/2021 tanggal 6 Juni 2021."Adapun agenda persidangan kali ini adalah pembacaan dakwaan yang dilakukan secara virtual dimana para terdakwa dihadirkan di dalam Lapas Klas II Cilacap sedangkan Hakim, JPU maupun Penasihat Hukum sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Semarang,"terang Dian.

Baca Juga: Kasus Penyimpangan Dana Desa, Ketua BUMDes dan Mantan Kades Buluhpayung Ikut Ditahan

Ditambahkan Dian, adapun perkara dengan nomor 36/pid.sus/TPK/2021/PN.Semarang tersebut dengan susunan persidangan sebagai majelis hakim Arkanu SH, MHum, Lujianto SH, Alfis Setyawan SH, MH.

Jaksa penuntu umum dalam persidang tersebut adalah M.Hendra Hidayat,S.H., M.Hum, Dian Purnama,S.H, Sudarsono Hari Prasetyo, S.H, Arif Mulyama Kurniawan, S.H.

Seperti diberitakan TIMES Indonesia, Empat terdakwa yakni berinisial S selaku Mantan Kades, EP selaku Pengusaha, ST selaku Ketua BUMDes dan S telah menyalahgunakan anggaran dana pengelolaan BUMDes sejumlah hampir 900 Juta Rupiah.

Baca Juga: Sekda Kabupaten Nias Ini Ditangkap Polisi Gara gara Pesta Narkoba, Kapolrestabes Nias : Bersama 8 Wanita.

Majelis hakim Tipikor Semarang melakukan penahanan terhadap para terdakwa dengan jenis penahanan rutan pada rutan klas II Cilacap selama 30 hari sejak 09 Juni 2021 sd 08 Juli 2021.

Terhadap para terdakwa didakwa melanggar Primair pasal 2 (1) jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

Halaman:

Editor: Cokie Sutrisno

Sumber: Kejari Cilacap


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x