Tangan Kirinya Diamputasi, Kuasa Hukum Aris Santoso Layangkan Surat Somasi Kepada RS Siaga Medika

- 7 Juli 2021, 13:46 WIB
Aris Santoso (72) yang mengenakan kaos kuning dengan keluarganya sebelum tangan kirinya diamputasi. / Foto Istimewa
Aris Santoso (72) yang mengenakan kaos kuning dengan keluarganya sebelum tangan kirinya diamputasi. / Foto Istimewa /

LENSA BANYUMAS - Kelanjutan kasus pasien dimana tangan kirinya diamputasi, Kuasa Hukum pasien bernama Aris Santoso (72) mengirimkan surat Somasi kepada manajemen Rumah Sakit (RS) Siaga Medika, Banyumas, hari Selasa 6 Juli 2021 kemarin. 

Surat Somasi tersebut dilayangkan didasari atas adanya dugaan malpraktik kedokteran di RS swasta tersebut. 

Aris Santoso Warga Sudagaran, korban dugaan malpraktik itu adalah pasien miskin yang menggunakan Kartu Indonesia Sehat (KIS) pada 5 Mei 2021 lalu melakukan pengobatan di RS Siaga Medika karena sakit perut atau mual. 

Baca Juga: Usai Diinfus, Tangan Aris Membusuk dan Diamputasi, Kuasa Hukum: Klien Kami Diduga Korban Malpraktik

Ketika pemeriksaan awal, dilakukanlah tindakan medis oleh tenaga kesehatan rumah sakit itu dengan memasang jarum infus pada tangan kiri Aris. 

Saat pemasangan infus, Aris merasa kesakitan yang berakibat tangan kirinya tidak merasakan apa-apa dan tidak bisa bergerak, atau mati rasa. 

Akibat pemasangan infus tersebut, tangan kiri Aris harus diamputasi pada 12 Mei 2021 lalu. 

Pada 16 Juni 2021, Aris Santoso bersama Kuasa Hukumnya Djoko Susanto, SH meminta klarifikasi pihak Rumah Sakit. 

Tangan kiri Aris Santoso (72) sebelum diamputasi. / Foto Istimewa
Tangan kiri Aris Santoso (72) sebelum diamputasi. / Foto Istimewa

Halaman:

Editor: Rama Prasetyo Winoto

Sumber: Djoko Susanto/Peradi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

x