Djoko menambahkan Surat somasi itu dilayangkan karena kliennya meminta pertanggung jawaban secara hukum baik hukum pidana maupun hukum perdata kepada pihak Rumah Sakit tersebut.
"Klien kami meminta pertanggung jawaban pihak rumah sakit baik itu hukum pidana ataupun hukum perdata sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku atas adanya dugaan malpraktik kedokteran di Rumah Sakit Siaga Medika Banyumas," imbuhnya.
Jika dalam waktu 3 x 24 jam Surat Somasi tersebut tidak mendapat jawaban, lanjut Djoko, pihaknya akan menempuh jalur hukum baik hukum pidana maupun hukum perdata sesuai koridor hukum yang ada dan berlaku sebagai upaya mencari keadilan.***