Tangan Kirinya Diamputasi, Kuasa Hukum Aris Santoso Layangkan Surat Somasi Kepada RS Siaga Medika

- 7 Juli 2021, 13:46 WIB
Aris Santoso (72) yang mengenakan kaos kuning dengan keluarganya sebelum tangan kirinya diamputasi. / Foto Istimewa
Aris Santoso (72) yang mengenakan kaos kuning dengan keluarganya sebelum tangan kirinya diamputasi. / Foto Istimewa /

LENSA BANYUMAS - Kelanjutan kasus pasien dimana tangan kirinya diamputasi, Kuasa Hukum pasien bernama Aris Santoso (72) mengirimkan surat Somasi kepada manajemen Rumah Sakit (RS) Siaga Medika, Banyumas, hari Selasa 6 Juli 2021 kemarin. 

Surat Somasi tersebut dilayangkan didasari atas adanya dugaan malpraktik kedokteran di RS swasta tersebut. 

Aris Santoso Warga Sudagaran, korban dugaan malpraktik itu adalah pasien miskin yang menggunakan Kartu Indonesia Sehat (KIS) pada 5 Mei 2021 lalu melakukan pengobatan di RS Siaga Medika karena sakit perut atau mual. 

Baca Juga: Usai Diinfus, Tangan Aris Membusuk dan Diamputasi, Kuasa Hukum: Klien Kami Diduga Korban Malpraktik

Ketika pemeriksaan awal, dilakukanlah tindakan medis oleh tenaga kesehatan rumah sakit itu dengan memasang jarum infus pada tangan kiri Aris. 

Saat pemasangan infus, Aris merasa kesakitan yang berakibat tangan kirinya tidak merasakan apa-apa dan tidak bisa bergerak, atau mati rasa. 

Akibat pemasangan infus tersebut, tangan kiri Aris harus diamputasi pada 12 Mei 2021 lalu. 

Pada 16 Juni 2021, Aris Santoso bersama Kuasa Hukumnya Djoko Susanto, SH meminta klarifikasi pihak Rumah Sakit. 

Tangan kiri Aris Santoso (72) sebelum diamputasi. / Foto Istimewa
Tangan kiri Aris Santoso (72) sebelum diamputasi. / Foto Istimewa

Kemudian pada 19 Juni 2021, RS Siaga Medika melalui Suratnya yang ditanda tangani oleh Direktur RS dr. Panji Anggara, MKM memberikan penjelasan bahwa Aris Santoso yang nyeri perut merupakan nyeri alih dari gangguan di jantung. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan kepada klien saudara, nyeri perut yang dirasakan merupakan nyeri alih dari gangguan di jantung, yaitu gangguan irama jantung. Gangguan irama jantung dapat memicu munculnya gumpalan darah yang menyebabkan gangguan di organ lain, salah satunya yaitu sumbatan di pembuluh darah nadi tangan kiri. Sudah dilakukan pemeriksaan USG tangan pada klien saudara, dimana tampak adanya sumbatan gumpalan darah yang menyebabkan kematian jaringan tangan. Hal ini merupakan kondisi darurat secara implikasi medis maka harus dilakukan tindakan berupa amputasi. Jika tindakan ini tidak dilakukan, maka akan menyebabkan kematian jaringan yang lebih luas dan infeksi yang berat, yang pada akhirnya dapat menyebabkan pasien kehilangan nyawa,"bunyi Surat Klarifikasi RS Siaga Medika itu. 

Menurut Kuasa Hukumnya Djoko Susanto,SH, penjelasan medis itu terkesan adanya gangguan irama jantung bukan karena tindakan jarum infus dan pemasangan infus di tangan kiri kliennya. 

"Dalam rekam medis tidak dilakukan pemeriksaan jantung klien kami, namun sudah memvonis kalau penyebabnya adalah jantung atau gangguan irama jantung klien kami yang menyebabkan adanya gumpalan darah hanya ditangan sebelah kiri saja, tidak ada gumpalan darah di organ tubuh yang lain," ujar Djoko. 

Untuk membuktikan kliennya mempunyai riwayat gangguan irama jantung, kata Djoko, Aris Santoso melakukan second opinion dengan melakukan pemeriksaan dan mendeteksi riwayat kelainan jantungnya ke laboratorium Klinik CITO Purwokerto pada 24 Juni 2021.

"Klien kami melakukan pemeriksaan second opinion di klinik CITO Purwokerto dengan ElektrocardioGraphy oleh Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah, dr. Abraham Avicenna, Sp. JP," jelas Djoko Susanto, SH. 

Dari hasil Elektrocardiography, kata Djoko, Aris Santoso tidak memiliki riwayat kelainan jantung dan gangguan irama jantung alias normal. 

"Hasil pemeriksaan second opinion kliennya sebagai bukti awal adanya dugaan tindak pidana Malpraktik Kedokteran karena kelalaian dokter yang tidak melakukan pemeriksaan jantung namun sudah menyimpulkan klien kami  mengalami gangguan irama jantung sehingga patut diduga adanya unsur kesalahan dan kekurang hati-hatian dari dokter atau tenaga kesehatan dalam melakukan tindakan medis kepada klien kami,"kata Djoko. 

Djoko Susanto menyebutkan akibat kehilangan tangan kiri karena diamputasi oleh dugaan kelalaian dan kekurangan hati-hatian dalam melakukan tindakan medis di RS Siaga Medika, kliennya sangat terpukul dan mengalami kerugian yang sangat besar.

"Akibat kehilangan tangan sebelah kiri, klien kami aktivitasnya mengalami gangguan yang sangat berarti dan mengalami cacat tubuh seumur hidup," ucapnya. 

Djoko menambahkan Surat somasi itu dilayangkan karena kliennya meminta pertanggung jawaban secara hukum baik hukum pidana maupun hukum perdata kepada pihak Rumah Sakit tersebut. 

"Klien kami meminta pertanggung jawaban pihak rumah sakit baik itu hukum pidana ataupun hukum perdata sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku atas adanya dugaan malpraktik kedokteran di Rumah Sakit Siaga Medika Banyumas," imbuhnya. 

Jika dalam waktu 3 x 24 jam Surat Somasi tersebut tidak mendapat jawaban, lanjut Djoko, pihaknya akan menempuh jalur hukum baik hukum pidana maupun hukum perdata sesuai koridor hukum yang ada dan berlaku sebagai upaya mencari keadilan.***

Editor: Rama Prasetyo Winoto

Sumber: Djoko Susanto/Peradi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini