Pengusaha Ritel Besar Purwokerto Dan 5 Pengacaranya Dilaporkan ke Polda Jawa Tengah oleh Rekan Bisnis

- 17 Juli 2021, 10:33 WIB
Ilustrasi Hukum dan Keadilan. / Freepik.com
Ilustrasi Hukum dan Keadilan. / Freepik.com /

LENSA BANYUMAS - Pengusaha Ritel Besar Purwokerto Buntoro dan 5 orang Pengacaranya dilaporkan ke Polda Jawa Tengah karena diduga telah membuat dan menggunakan surat keterangan palsu dan tanda tangan palsu oleh rekan bisnisnya Bra Baskoro (39) Warga Jakarta. 

Pelaporan di Polda Jateng dilakukan pada hari Jumat 16 Juli 2021 dan sudah diterima berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP / 127 / VII / 2021 / JATENG / SPKT tanggal 16 Juli 2021 yang ditanda tangani oleh Kepala SPKT Polda Jateng / Ka Siaga III , Kompol Agus Subekti, S.Sos, MH. 

Selain Pengusaha Ritel besar itu, lima pengacara yang juga dilaporkan yaitu Paulus Gunadi, SH, SpN, MHum, Ici Kurniasih, Amd. Kom, SH, MKn, Teddy Hartanto, SH, MH, Iwan Siswanto Priyadi, SH dan Endang Ekowati, SH, MH. 

Baca Juga: Penutupan dan Penyekatan Jalan di Banyumas Bertambah Jadi 24 Titik, Netizen: Tolong Pikirkan Pekerja Harian

Bra Baskoro mengadukan hal itu ke Polda Jateng lantaran Buntoro diduga melakukan pemalsuan surat dan tanda tangan sebuah dokumen pengakhiran perjanjian kerjasama dengan dirinya mewakili PT. Nucla Teknindo Jaya pada 3 Januari 2018 lalu. 

"Dugaan palsu atas dokumen surat Pengakhiran Perjanjian Kerjasama, saya ketahui dari kuasa hukum saya ketika surat tersebut diajukan oleh salah satu kuasa hukum dari saudara Buntoro di Pengadilan Negeri Purwokerto dengan Nomor Perkara : 36/Pdt.G/2021/PN.Pwt pada tanggal 12 Juli 2021 dalam agenda Pembuktian,"kata Bra Baskoro kepada Lensa Banyumas-PIKIRAN RAKYAT.com, hari Sabtu 17 Juli 2021.

Sedangkan kuasa hukum dari Buntoro yang pada saat itu mengajukan adalah ICI KURNIASIH, Amd. Kom. SH. Mkn.

Menurut Baskoro, ia melaporkan ke Polda Jawa Tengah karena merasa tidak pernah menandatangani surat Pengakhiran Perjanjian Kerjasama dengan Buntoro pada 3 Januari 2018;

"Saya tidak pernah menerima salinan asli atas surat Pengakhiran Perjanjian Kerjasama antara saya mewakili PT Nucla Teknindo Jaya dengan  Buntoro yang ditandatangani di Kota Purwokerto tertanggal 03 Januari 2018 tersebut," ujarnya. 

Halaman:

Editor: Rama Prasetyo Winoto

Sumber: Djoko Susanto/Peradi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini