LENSA BANYUMAS - Seorang pemuda akhirnya ditangkap polisi setelah melakukan aksi pengrusakan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilacap.
Tersangka berinisial JTS alias JF bin Bage Sudiman warga Kelurahan Cilacap, Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap.
Ia kini terancam hukuman pidana penjara 2 tahun 8 bulan sesuai jeratan pasal 406 KUHP Jo Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 14 UU No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Baca Juga: PPKM Darurat, Polres Cilacap Bagikan 1.250 Paket Sembako, Kapolres Menyampaikan Pesan Ini
Lantas mengapa pemuda berusia 28 tahun itu dikenakan sanksi UU Wabah Penyakit Menular setelah aksi pengrusakan yang dilakukan di RSUD Cilacap?
Begini Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi menjelaskan kronologisnya.
Rupanya aksi pengrusakan oleh tersangka JTS itu dipicu kemarahannya saat ibunya meninggal karena positif Covid 19.
Ibu tersangka saat itu menjalani perawatan di ruang karantina RSUD Cilacap hingga akhirnya JTS mendapat kabar bahwa ibundanya meninggal dunia.
Diagnosa positif Covid dari kabar yang menyertai itulah yang membuat JTS ngamuk dan mendatangi RSUD kemudian melakukan pengrusakan.