"Saya tertarik mendorong untuk pengembangan dan keinginan kepala desa Cibangkong, harapannya desa lain mengikuti, tidak hanya milik desa tapi masyarakat ikut berperan dan hasil akhirnya adalah kesejahteraan,"terang Purwadi.
Menurutnya, usaha nyata seperti pengembangan pisang cavendish di desa bukan hanya pemenuhan keinginan kepala desa namun juga dikonsolidasikan dengan perangkatnya.
"Pesannya adalah bahwa pemenuhan keinginan kepala desa tapi juga harus mampu mengkonsolidasikan dengan elemen perangkat desa sehingga keberhasilan akan menjadi luar biasa, kuncinya adalah yakin, tidak harus saat ini,"ucap Purwadi Santosa.
Sementara itu, Kabag Hukum Hukum Setda Banyumas Sugeng Amin berharap agar dalam pengolaan usaha di desa semua harus bergandengan dengan BUMDes.
Hal itu perlu dilakukan guna menciptakan BUMDes yang maju.
"Kedepan upayakan bersinergi dengan BUMDes sebagai satu satunya badan usaha yang diperbolehkan di desa,"tandas Sugeng Amin.
Terkait tanah kas desa yang digunakan sebagai lahan budidaya pisang cavendish oleh Pemdes, dasar hukumnya cukup dengan perdes yang harus diberitahukan kepada bupati.
"Nantinya akan dipertimbangkan kontruksi hukumnya. selain meningkatkan ekonomi juga peningkatan asli desa melalui bumdes,"imbuhnya.***